JMI Sumut Desak Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Rumah dan Sepmor Wartawan di Nias

Senin, 26 Juli 2021 / 14.55

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Perkumpulan Jurnalis dan para Profesi yang tergabung dalam Jurnalis Media Independen Sumatera Utara (JMI SUMUT), mendesak Polres Nias Selatan segera menangkap tersangka pelaku pengrusakan rumah dan sepeda motor milik, Karia WG, wartawan Majalah Jurnalis yang  diduga dilakukan oleh orang suruhan oknum Kepala Desa berinisial H dan insiden itu terjadi, Sabtu (24/7/2021) malam pukul 20.02 Wib. 

Menurut Sekretaris JMI SUMUT,  T.Sofy Anwar, dalam siaran Persnya, Senin (26/7/2021) siang di Medan, pengrusakan rumah serta sepeda motor milik, Karia WG, wartawan Majalah Jurnalis yang dilakukan oleh orang suruhan diduga oknum Kepala Desa berinisial H, merupakan perbuatan kriminal. Apalagi sampai mengancam korban akan dibunuh.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku di indonesia.

Sebagai seorang Jurnalis yang bekerja mencari berita, seharusnya dilindungi oleh undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. 

"Apabila di dalam pemberitaan, seorang wartawan ada yang kurang berimbang atau sebelah pihak hendaknya dilaporkan dahulu ke atasannya atau pemilik media dengan membawa barang bukti yang dituduhkan tidak benar kepada nya. 

Begitu juga sebaliknya apabila pemberitaan tersebut tidak ada jalan keluarnya bisa dilaporkan ke Dewan Pers atau lembaga wartawan yang berkompeten tentang wartawan tersebut. Bukan mencari jalan keluar sendiri dengan cara menghakimi Wartawan. Apalagi sampai melakukan pengrusakan maupun pengacaman sampai mau menghilangkan nyawa orang lain,''kata T Sofy Anwar dalam siaran persnya. 

Lanjutnya lagi, sebagai sosial kontrol ditengah-tengah masyarakat, sudah sepatutnya wartawan pencari berita mengumpulkan data terkait berita yang akan dituangkannya ke dalam pemberitaan di Media. Hanya saja wartawan itu perlu untuk mengkonfirmasi tentang kebenaran berita yang ditulisnya agar berimbang.

"Namun sebagai jurnalis tidak luput dari kesalahan. Maka perlunya ada bantahan berita dari seseorang yang merasa dirugikan nama baiknya melalui redaksinya. Apabila berita tersebut tidak benar atau kurang berimbang,"sebutnya.

Dia menambahkan, sebagai seorang yang merasa dirugikan atas pemberitaan wartawan, harus dikroscek dulu dimana letak kesalahannya. Agar tidak salah menuding wartawan sampai memberi informasi salah bahwa oknum kades telah dimintai keterangan, di kantor kajari nias selatan terkait dugaan korupsi.

"Sebagai lembaga sosial kontrol, di bidang sosial, hukum dan pendidikan, JMI Sumut mendesak Polres Nias untuk menangkap pelakunya dan meminta keterangan para saksi untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya dan berharap tidak melepas tersangka sampai persoalan kasus pengrusakan rumah dan sepeda motor serta pengacaman terhadap wartawan Majalah Jurnalis tersebut dapat diselesaikan,"imbuhnya.

Sementara itu, Ketua JMI Sumut, Fachrijal juga menyatakan turut prihatin atas kasus pengrusakan rumah dan sepeda motor serta pengacaman yang diduga dilakukan oleh orang suruhan oknum kades berinisial H, terhadap Karia WG,  Wartawan Majalah Jurnalis, di Kabupaten Nias Selatan.

"Kami berharap Polres Nias Selatan segera menangkap pelakunya dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Karena wartawan merupakan aset negara dan wajib dilindungi,''ujar Fachrijal. (rel)

Komentar Anda

Terkini