Kasus ABG Hamil Dicabuli Kakek 'Mandek' di Polres Langkat, Srikandi LSM Pakar Sumut Kawal Korban ke Ranah Hukum

Jumat, 09 Juli 2021 / 13.09

Ketua DP Srikandi LSM Pakar Sumut Ira Chairani Nasution didampingi pengurus memberi keterangan pers kepada awak media.

Pengurus Srikandi LSM Pakar Sumut menyambangi korban ke kediamannya di Langkat.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Perbuatan cabul yang dilakukan Jk (67) kepada anak yang masih di bawah umur berinisial SJ sampai hamil telah dilaporkan orang tua kandung SJ Suroto (57) ke Polres Langkat sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polisi No : STPLP / 178 / III / 2021 / SU / LANGKAT pada, Rabu (31 Maret 2021 ) namun belum juga ada tindakan hingga sekarang.

Suroto, ayah korban menaruh kecewa atas kinerja Polres Langkat. Pasalnya kasus pencabulan putrinya hingga saat ini belum ada perkembangan. Permasalahan itu pun disampaikan pria kelahiran 10 Desember 1964 ini ke DP Srikandi LSM Pakar Sumut.

Mendapat laporan adanya kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan sudah tiga bulan belum juga diproses, Ketua Srikandi LSM Pakar Sumut Ira Chairani Nasution langsung turun ke rumah korban di Desa Asar Rawa Gebang, Kabupaten Langkat  untuk melihat serta mendengarkan keluhan keluarga korban dan berkordinasi dengan LBH LSM Pakar.

"Kami siap mendampingi pelapor dan korban perbuatan asusila untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Langkat Polda Sumut sehingga kasus dugaan asusila yang dilakukan oleh terlapor pria berinisial JK berjalan sesuai proses penyelidikan yang kini ditangani oleh pihak Polres Langkat Sumatera Utara,” tegas Ira Chairani Nasution kepada awak media, Rabu (7/7/2021)

Lanjutnya lagi, Srikandi LSM Pakar sangat respek dan peduli terhadap kasus asusila yang dialami oleh korban SJ (15) anak yang  masih dibawah umur. "Kepedulian penegakan hukum berkeadilan dalam hal ini Polres Langkat sangat dibutuhkan," kata Ira Chairani didampingi jajaran pengurus Srikandi, diantaranya Yuliani Syahfitri, Masnidar Dewi dan dari DPC LSM Pakar Kota Medan Sastriadi Aritonang.

"Akibat kasus asusila tersebut kini kondisi korban sudah hamil 9 bulan dan sedang menunggu kelahiran bayi yang dikandungnya akibat perbuatan yang dilakukan terlapor JK,” imbuh Ira.

Kronologis kasus perbuatan cabul ini terjadi di Dusun V Wonosari, Desa asar Rawa, Kec. Gebang, Kab. Langkat bermula dari terlapor (JK) yang oleh korban SJ  sudah dianggap seperti kakeknya sendiri pada bulan Oktober 2020 setahun lalu mendatangi rumah korban dan mengajak korban  ke kebunnya  untuk mengambil buah coklat.

Bukannya ke kebun, tetapi korban diajak terlapor menuju rumahnya. Setelah masuk ke rumahnya, JK  memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya. Setelah puas korban disuruh pulang dan dincam agar jangan bicara dengan siapapun.

Kasus asusila diketahui setelah ibu korban Rosmini (55) curiga melihat perubahan sikap korban selalu murung, wajahnya pucat dan sering mual. Ketika ditanya, korban mengatakan masuk angin. Setelah didesak akan diperiksakan ke dokter, akhirnya dengan berurai airmata korban SJ menceritakan perbuatan JK terhadap dirinya  dan sudah 5 bulan tidak mendapatkan menstruasi.
Bagai disampar petir ibu korban mendengar pengakuan putrinya. Dia lalu melaporkan kepada ayah korban, Suroto, mantan suaminya. Karena keduanya sudah bercerai.

Suroto lalu memutuskan untuk melaporkan ke Polres Langkat sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan No : STPLP / 178 / III / 2021 / SU / LANGKAT  pada, Rabu 31 Maret 2021.

Suroto dan Rosmini bermohon kasus asusila yang menimpa anak kandung mereka SJ (15) untuk didampingi  DP Srikandi LSM Pakar karena mereka orang kecil dan kurang paham hukum serta bermohon pihak Polres Langkat agar kasus  perbuatan cabul yang dilakukan JK secepatnya diproses sesuai aturan undang undang dan hukum di negeri ini.

"Siapapun beckingnya hukum harus tetap ditegakkan dan berkeadilan," harap Suroto didampingi pengurus DP Srikandi LSM Pakar Sumut. (tepu)
Komentar Anda

Terkini