Kejati Sumut Sita Lahan PT PSU

Kamis, 01 Juli 2021 / 17.13

Proses penyitaan lahan PT Perkebunan Sumatera Utara.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penyitaan lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Medan No 34/SIT/PIDSUS-TPK/PN.MDN tgl 2 Juni 2021.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Selasa (29/6/2021) telah melaksanakan penyitaan lahan PT. PSU yang berlokasi di 2 (dua) Desa.

Sebutnya kedua kawasan berada di Desa Simpang Koje, Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal seluas 518,22 Ha dan Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal seluas 106,06 Ha areal bertanam dan areal belum bertanam seluas 1,8 Ha.

Dimana lahan tersebut merupakan lahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan bukan merupakan kawasan dari lokasi yang dapat dikelola oleh PT. PSU.

"Lahan ini juga masuk dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada PT. PSU Tahun 2007-2019,"ujarnya.(put)

Komentar Anda

Terkini