Kuatir Kabur, Mantan Pimpinan Bank Sumut Ditahan Kejatisu

Rabu, 21 Juli 2021 / 19.23

Tim Pidsus Kejati Sumut menahan tersangka LG, mantan pimpinan Bank Sumut KCP Galang.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka LG mantan pimpinan Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang, Rabu (21/7/2021). Pria 61 tahun ini di tahan karena telah melakukan tindak pidana korupsi. 

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian kepada wartawan mengatakan, dilakukannya penahanan terhadap tersangka LG, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 21 KUHAP.

"Dengan pertibangan yang matang sehingga Kejatisu akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penahanan bernomor : Print-11/ L.  2/F d.1/07/2021 tanggal 21 Juli 2021 untuk melakukan penahanan terhadap tersangka L g selaku mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut KCP Galang ini,"ujar Sumanggar.

Dijelaskan Sumanggar, berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terhadap perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 35.153.000.000.

Menurut Sumanggar, perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20  hari terhitung mulai tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 dan tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumatera Utara," pungkasnya.(put)

Komentar Anda

Terkini