Melanggar PPKM Darurat, 2 Toko Kaset CD di Simpang Limun Disegel

Jumat, 23 Juli 2021 / 15.30

Polsek Patumbak bersama personel gabungan menyegel dua toko kaset cd di Simpang Limun, Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua toko kaset CD yang berada di Jalan Sisingamangaraja Simpang Limun Medan,  disegel Tim Patroli gabungan PPKM Darurat bersama tiga pilar Polsek Patumbak, Kamis (22/7/2021) siang. Tindakan dilakukan karena pemilik tempat tetap membuka usahanya dengan tidak menggubris himbauan petugas PPKM Darurat.

Plt. Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti SH yang memimpin langsung kegiatan PPKM Darurat itu awalnya menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan wajib memakai masker, jaga jarak, dan sering cuci tangan guna mencegah penyebaran virus corona.

Selanjutnya rombongan menuju toko penjual kaset CD milik Sopian Lubis dan Zulpian di Jalan SM Raja Simpang Limun Medan. Permintaan kepada dua pemilik toko itu adalah untuk menutup tempat usahanya sementara waktu. Apalagi ada laporan warga yang tinggal di dekat toko tersebut bahwa pemilik membuka usahanya hingga lewat batas waktu tutup usaha dan tidak melaksanakan himbauan petugas PPKM Darurat dan Program Pemerintah.

"Jadi karena hinbauan petugas PPKM Darurat tidak dilaksanakan pemilik usaha maka kedua toko itu ditutup oleh petugas PPKM Darurat karena mengundang kerumunan warga yang hendak membeli kaset CD dan bahkan tidak mematuhi program pemerintah tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19," tegas AKP Neneng kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Usai selesai melaksanakan kegiatan penindakan di toko kaset CD tetap dengan aman dan kondusif, petugas patroli gabungan PPKM Darurat bersama tiga pilar melanjutkan kegiatannya dengan memberikan himbauan juga kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes. (Put)

Komentar Anda

Terkini