Mengharukan, Terdakwa Siksa Anak Kandung Permisi ke Hakim Untuk Memeluk Putrinya

Rabu, 07 Juli 2021 / 22.58

Suasana haru saat terdakwa memeluk putrinya.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan terhadap anak kandung yang dibawah umur dengan terdakwa Meli Istanti (40), warga Jalan Jermal VII Gang Keluarga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan kembali bergulir di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (7/6/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marianti Siboro SH, di hadapan Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara SH dan penasehat Hukum terdakwa  dari Lembaga Bantuan Hukum Humaniora, Syaifullah SH dan Nopriandi Akbar SH, menghadir kan saksi korban seorang bocah berusia 5 tahun sebut saja nama Mawar bersama ayahnya yang juga dijadikan saksi secara langsung.

Dalam kesaksiannya, Ayah korban, mantan suami terdakwa Meli Istanti dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim menjelaskan,
bahwa pada tahun 2017, setelah ia bercerai deangan terdakwa korban tinggal dengan ibunya hingga 2018. 

Dijelaskan saksi, bahkan selama itu juga tanpa sepengetahuannya, selama setahun korban mendapat kekerasan seperti, pukulan, jambak dicubit dan pernah juga dicekik terdakwa.

Tak hanya itu kata saksi melanjutkan, bahwa anak mereka juga dikurung di dalam kamar.Jadi selama setahun itu anaknya (korban) kerap mendapat perlakuan kekerasan oleh ibu kandungnya sendiri dan semua itu ada buktinya seperti bekas luka memar. 

'Itu saya ketahui saat saya menjenguk korban. Jadi setiap saya menjenguk, anak saya selalu mengatakan mendapat siksaan dari ibunya,"jelas saksi.

Mengetahui hal itu, selanjutnya pada tahun 2019 saksi (ayah korban) lalu membawa anaknya ke rumahnya untuk tinggal bersama nenek dan keluarganya.

Diceritakan saksi, suatu hari, saat Amayah korban bekerja di luar kota, ketika korban bermain sepeda tiba- tiba terdakwa datang dari belakang, entah apa maksudnya korban dibekap oleh terdakwa hingga korban merasa sesak dan susah bernafas.

"Untung saat itu (korban) anak saya ini meronta- ronta hingga terlepas dan langsung lari minta perlindungan dan mengadukan hal tersebut kepada neneknya dan orang yang ada di rumah tersebut,"bilang saksi.

Menyikapi keterangan saksi, Jaksa Penuntut yang mendapat izin dari Majelis Hakim lalu menanyakan kepada korban, terkait keterangan saksi. Korban yang masih terbilang lugu itu, saat di tanya JPU hanya menjawab ya.

Sementara ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), apa Mawar sayang sama Mamak, dengan spontan Mawar  mengatakan tidak sembari menggeleng-ngelengkan kepalanya.

Bahkan korban saat kembali ditanya apa mau tinggal sama mamaknya, lagi-lagi Mawar mengelengkan kepalanya dari pangkuan ayahnya, sambil  mengatakan tidak mau.

Merasa penasaran dengan sikap Mawar, Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara mencoba kembali menanyakan hal sama kepada Mawar, namun Mawar tetap mengatan hal yang sama kepada Majelis Hakim.

Sedang giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa  yang di beri kesempatan oleh Majelis Hakim untuk bertanya pada saksi (Ayah korban), terlihat saksi yang cecer dengan beberapa pertanyaan terkesan agak gugup dan berkelit dan bahkan berbohong.

Kebohongan itupun diutarakan Penasehat Hukum terdakwa pada Majelis Hakim, maaf yang mulia saksi tidak mengakui fakta ditolaknya memori banding yang diajukan saksi yakni mantan suami terdakwa di Pengadilan Agama.

'Maaf yang mulia saksi mantan suami terdakwa berbohong tidak mengakui ditolaknya memori bandingnya di Pengadilan Agama,"bilang PH terdakwa seraya menunjukkan berkas tersebut yang mana nanti akan dibeberkan dalam agenda pembelaan.

Dikesempatan yang sama, setelah itu, sidang dilanjutkan Majelis Hakim memanggil terdakwa untuk duduk di kursi pesakitan." Bagai mana terdakwa dengan keterangan saksi tadi,apakah benar atau ada yang salah,"tanya Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, dengan berurai air mata, terdakwa Meli Istanti dengan tegas membantah keterangan mantan suaminya itu.

"Semua apa yang dikatakan saksi tidak benar, dan malah saksilah yang memisahkan saya dengan anak selama tiga tahun. Jadi apa yang dikatakan saksi semua tidak benar dan bisa saya pertanggungjawabkan.
kalau saksi telah berhobong yang Mulia ,"bilang terdakwa sambil menangis.
Sebelum sidang ditunda, atas permonan Penasehat Hukum terdakwa pada Majelis Hakim yang meminta agar diizinkan ibunya untuk mencium dan memeluk Mawar, langsung dikabulkan Majelis Hakim.

Pemandangan haru dan menyedihkan itu tampak jelas di Ruang Cakra 7, yang mana terdakwa selama Tiga Tahun nyaris tak pernah berjumpa dengan anak kandungnya langsung menghampiri Mawar dan langsung memeluk dan menciumi Mawar sambil menangis tersedu -sedu.

Selanjutnya, Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang lainnya. (put)
Komentar Anda

Terkini