Ops Yustisi dan PPKM Mikro, Polsek Medan Area Dapati 55 Warga Melanggar Prokes

Rabu, 07 Juli 2021 / 13.03

Polsek Medaan Area melakukan penyemprotan disinfektan dalam Ops Yustisi dan PPKM Mikro.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polsek Medan Area melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Covid-19 dan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro bersama 3 pilar yang dipimpin Pawas Polsek Medan Area, Iptu Surya Prayitna SH MH, Rabu (7/6/2021) sekira pukul 10.00 wib.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH MH melalui Panit Reskrim, Iptu Surya Prayitno SH MH mengatakan, kegiatan Ops Yustisi Covid-19 dan Sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasiskan Mikro dilaksanakan dari pasar Ramai yang berada di Jalan Thamrin, kemudian menuju ke lokasi ke Pasar Sukaramai yang berada di Jalan AR. Hakim.

Lanjut Iptu Surya Prayitno, pihaknya menyampaikan kepada para pedagang pasar agar mematuhi prokes. "Harus mencuci tangan dan wajib pakai masker dan tetap jaga jarak agar bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19)," kata kanit yang akrab disapa Surya Pelor ini. 

Dia menambahkan dalam kegiatan ini, sekitar 55 warga melanggar protokol kesehatan. Diantaranya 30 orang didapati tidak memakai masker dan 25 orang berkerumun serta tidak menjaga jarak. Pada kegiatan itu juga dilakukan penyemprotan disinfektan di pasar.

"Kami selalu mengingatkan masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan dan jangan lupa memakai masker serta jaga jarak sama pelanggannya agar bisa terhindar dari penyebaran virus corona (covid-19),"ujarnya. (hot)

Komentar Anda

Terkini