Pemilik Sabu Diancam Pasal Berlapis, JPU Pilih Pasal Teringan Tuntut 2 Tahun Penjara

Sabtu, 10 Juli 2021 / 12.44

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dodi Syahputra Alias Dodi (41) warga Jalan Kebun Kopi Pasar 5  Marendal No.2-B Dusun VII Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara narkoba jenis sabu sebera 1,54 gram dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Medan selama 2 tahun Penjara, Kamis (8/7/2021) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho di hadapan Majelis Hakim Mian Munte yang bersidang di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam nota tuntutannya menyebutkan, perbuatan terdakwa Dodi Syahputra alias Dodi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun,"sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU dari Kejari Medan ini, selanjutnya Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa, sudah taukan kamu dituntut hukuman 2 tahun penjara.

"Sekarang apa permintaan kamu, karna JPU memita agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara,"tanya Majelis Hakim.

Menyikapi pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa malah mengucap kan terima kasih, " Seharusnya bukan ucapan terima yang kamu ucapkan, saya tanya apa permintaan kamu,"tanya Majelis Hakim kembali.

Namun terdakwa tak juga mengerti dan kurang paham apa pertanyaan Majelis Hakim, dan akhirnya Majelis Hakim mengambil sikap untuk mengundurkan sidang hingga pekan depan.

"Ya sudahlah sidang ini kita tunda sampai minggu depan dengan agenda putusan,"ucap Majelis Haki sembari mengetukkan palunya.

Dikatahui dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibawo sebelumnya diketahui, terdakwa Dodi Syahputra alias Dodi pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 01.00 wib,  ditangkap oleh petugas kepolisian Polsekta Medan Area masing-masing bernama J.H. Panjaitan, S.Sos,SH,MH, Yakub Sitorus,  Surya Dhinata, dan M. Fadlan di Jalan Sukaramai I KelurahanTegal Sari I Kecamatan Medan Area Kota Medan. 

Kemudian dari terdakwa petugas kepolisian Polsekta Medan Area menemukan serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) kaca pirek berisi didalam sisa sabu yang diduga narkotika berat kotor 1,54 gram.

Sementara dari dakwaan JPU Chandra Naibaho, juga diketahui perbuatan terdakwa Dodi Syahputra Alias Dodi dikenakan Pasal berlapid yakni terdakwa diancam dengan pidana dalam Pasal 114ayat (1) atau ke dua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) atau yang ketiga

Perbuatan Terdakwa Dodi Syahputra Als Dodi diancam pidana dalam Pasal 127ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini