PPKM Darurat di Medan, Masjid Tetap Buka, Ini Ketentuannya

Minggu, 11 Juli 2021 / 19.23

Walikota Medan Bobby Nasution saat rapat persiapan pelaksanaan PPKM Darurat.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemko Medan akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan yang akan dimulai, Senin (12/7/2021) sampai 20 Juli 2021. Pemberlakuan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/7/2021). Kota Medan menjadi salah satu dari 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali untuk memberlakukan PPKM  Darurat guna mengatasi lonjakan Covid-19.

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyampaikan hal itu saat memimpin Rapat Pembahasan Persiapan Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negri (Imendagri) No 20 Tahun 2021 di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Medan, Minggu (11/7/2021). Didampingi Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Bobby Nasution mengatakan, langkah yang harus diketatkan dalam pelaksanaan PPKM Darurat ini adalah 5M, salah satunya mengurangi mobilitas yang poin utamanya adalah menghindari terjadinya kerumunan masyarakat, termasuk ke tingkat perkantoran.

"Mulai dari sektor kritikal masih bisa 100% WFO (Work From office), esensial 50%  WFO dan 50% WFH (WFH) dan non-esensial diberlakukan 100% WFH. Ini semua sudah kita jabarkan di Surat Edaran (SE) Wali Kota apa itu esensial, kritikal serta non esensial. Dengan begitu  nanti akan tahu mana yang bisa bekerja dari rumah maupun yang bisa bekerja dari kantor," kata Bobby Nasution.

Dalam rapat yang turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Medan, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman serta pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan, Bobby Nasution selanjutnya mengungkapkan, meski PPKM Darurat diberlakukan, masjid yang ada di Kota Medan tidak ditutup dan masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan takbiran untuk menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H di masjid asalkan  tidak menyebabkan kerumunan. Sedangkan untuk pelaksanaan shalat Idul Adha, Bobby Nasution Wali mengimbau agar masyarakat tidak melakukan shalat berjamaah di masjid ataupun di lapangan melainkan shalat di rumah masing-masing.

"Untuk malam takbiran, Pemko Medan dan seluruh unsur Forkopimda sepakat bahawasannya takbiran tidak dilarang, boleh dilaksanakan. Namun yang dilarang melakukan takbiran keliling ataupun yang menyebabkan kerumunan. Masjid sama sekali tidak di tutup. Di samping itu kita juga menetapkan untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha tidak dianjurkan di masjid maupun lapangan. Kami minta untuk melaksanakan shalat di rumah masing-masing," imbaunya.

Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban masih diperbolehkan di masjid, namun sistem pembagian daging kurban akan dilakukan secara door to door atau diantar langsung ke masyarakat yang melaksanakan kurban. jadi tidak diambil langsung ke masjid-masjid  yang melakukan penyembelihan hewan kurban. Hal itu dilakukan untuk mengurangi kerumunan dan akan dilakukan pengawasan dari kepling, kelurahan, kecamatan, Babinsa dan Bhabhinkantibmas.

Selain itu, kata Bobbyl Nasution, Pemko Medan juga akan melakukan penyekatan di 18 titik ruas jalan di  Kota Medan, dimana 5 titik masuk ke Kota Medan yang berbatasan antara Deliserdang dan Binjai. Dalam 3 hari kedepan, lanjutnya, Pemko Medan juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, namun tetap dilakukan penyekatan di pintu masuk Kota Medan. Di 5 titik penyekatan nantinya masyarakat yang akan masuk ke Kota Medan terlebih dahulu akan di cek suhu tubuhnya, apabila di atas 37,5° akan dilakukan rapid antingen atau swab PCR. Jika terkonfirmasi positif, petugas akan langsung merujuk ke rumah sakit.

Kemudian masyarakat diimbau untuk tidak  melakukan panic buying dalam menghadapi PPKM Darurat ini. Mal memang ditutup dan tidak boleh beroperasi, namun untuk tempat perbelanjaan yang menjual kebutuhan pokok, pasar tradisional, ataupun swalayan masih boleh buka sampai pukul 20.00 wib. Selain itu, hotel juga masih boleh buka dengan kapasitas 50%. (kom/mr)

Komentar Anda

Terkini