Terancam 7 Tahun Penjara, Pengantar Ekstasi ke KTV Grand D’blues Menangis

Rabu, 07 Juli 2021 / 13.13

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Diki Arrahman yang kesehariannya sebagai Pengemudi Ojek Online, terpaksa merasakan pengapnya penjara, Pasalnya warga Jalan Bilal Gang Landasan Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan dituntut 7 tahun penjara dikarenakan memiliki narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir. 

Dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Ahmad Sumardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sorimuda Harahap dalam persidangan yang berlangsung secara daring diruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (6/7/21), sore mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Meminta kepada Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi,agar menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara daj memberikan pidana tambahan membebankan kepada terdakwa membayar denda Rp800 juta subsidair 6 bulan penjara.

Dalam tuntutan itu JPU juga menyebutkan, bahwa terdakwa tertangkap pada Sabtu 30 Januari 2021 lalu saat berada di dalam KTV Nomor 37 Grand D’blues Karaoke dikawasan Jalan Kapten Muslim Komplek Megacom Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan oleh dua personil Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Poldasu yakni Pinondang EF Panggaribuan dan Wira Hardiantp Nasution.

Untuk menangkap terdakwa kedua petugas menyaru sebagai pembeli dengan memesan 10 butir Pil Ekstasi warna Hijau dengan tulisan T. Kemudian terdakwa pun membawa sesuai pesanan petugas dan mengantarkan pil ekstasi ke dalam ruangan KTV. 

Setelah pasti bahwa yang dibawa ekstasi maka kedua petugas bersama beberapa petugas yang sudah berada di lokasi langsung melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti.

Dalam keterangannya, dihadapan penyidik terdakwa mengaku bahwa barang tersebut milik Yuri (DPO) dan pengemudi ojek online ini juga  mengaku mau jadi kurir narkotika jenis pil ekstasi karena terdesak biaya ekonomi.

"Pak hakim, saya menyesal, karna waktu itu orderan sangat sepi dan terdesak dan butuh duit, saya terpaksa menerima tawaran Yuri (DPO) untuk mengantarkan pil.ekstasi ke KTV Nomor 37 Grand D’blues Karaoke, tolong ringankan hukuman saya pak hakim,"pinta Diki dengan suara parau menahan tangis.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU dan pembelaan yang disampaikan terdakwa secara lisan Majelis Hakim.plangsung menunda hingga pekan depan dalam agenda putusan (put)

Komentar Anda

Terkini