Tok! Samsir dan Isdian Dipenjara 18 Tahun Demi Upah Rp 500 Ribu

Jumat, 23 Juli 2021 / 16.08

Dua terdakwa perkara pembunuhan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan secara virtual.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Samsir alias Wak Ali bersama Isdian terdakwa perkara dugaan pembunuhan terhadap P. Napitupulu pasrah divonis masing-msing 18 tahun penjara. Soalnya dua sekawan ini terbukti bersalah dan berencana ikut membantu temannya Dani (dpo) melakukan pembunuhan dengan iming-iming imbalan uang Rp 500 ribu. 

Akibat perbuatannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Denny Lumban Tobing menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono dan Penasehat Hukum kedua terdakwa Boy Kelvin Purba SH Majelis Hakim Denny Lumban Tobing mengatakan kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana secara bersamaan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Menghukum dan menjatuhkan hukuman pidana kepada para terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Majelis Hakim Denny Lumban Tobing yang bersidang di Ruang Cakra 5 secara daring, Kamis (22/7/2021) sore.

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman kedua terdakwa telah melakukan perencanaan dan berniat untuk menghabisi nyawa korban dengan melakukan penikaman pada bagian dada korban P. Napitupulu sebanyak dua kali tusukan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia.

"Sedang hal yang meringankan, kedua terdakwa; mengakui pebuatannya, tidak berbelit-belit selama mengikuti  persidangang dan belum pernah dihukun," bilang Majelis Hakim.

Hukuman kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nurdiono, yang sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 18 tahun penjara.

Usai mendengar putusan majelis hakim Denny Lumban Tobing, kedua terdakwa yang ditanya, apakah terima,  banding dan pikir-pikir langsung menyatakan terima. 

"Terima pak Hakim,"jawab kedua terdakwa singkat dari balik layar monitor.

Setelah mendengarkan jawaban kedua terdakwa, kemudian Majelis Hakim menutup sidang. "Sidang ini telah selasai, dan kita tutup," sebut Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa sebelumnya membeberkan perkara yang menjerat kedua terdakakwa, berawal pada Sabtu 2 Januari 2021 lalu, saat terdakwa  Samsir alias Wak Ali bersama dengan terdakwa Isdian dan Dani (DPO) sedang minum tuak di sebuah café di depan Rumah Sakit PHC Belawan.

Saat itu Dani mengatakan kepada kedua terdakwa bahwa ia sangat muak dengan orang yang bernama P. Napitupulu yang tak lain adalah korban. 

Dani mengatakan, saat itu korban sedang berada di Café Ucok Belawan. mendengar perkataan Dani kemudian terdakwa Isdian merasa emosi dan mengajak kedua rekannya itu untuk menjumpai dengan P. Napitupulu.

"Dani saat itu mengatakan ada bawa pisau, mana pisaunya kemudian dijawab terdakwa Samsir “ini ada pisaunya” sambil mengeluarkan pisau dan memperlihatkannya," kata Jaksa.

Saat itu, Dani menjanjikan uang Rp 500 ribu kepada kedua terdakwa, sehingga ketiganya pun bergegas ke Café Ucok Belawan.

Selanjutnya, sekira pukul 23.00 WIB, kedua terdakwa dan Dani, menaiki angkot menuju Belawan dan sampai di café tersebut, ketiganya pun langsung masuk dan memesan minuman tuak

Saat itu, Dani menunjukkan korban yang tengah duduk bersama seorang temannya dan seorang wanita, sehingga Dani mengatakan kepada kedua terdakwa, untuk menunggu teman korban pergi.

"Beberapa waktu kemudian, teman korban pergi meninggalkan korban sendiri duduk di meja. Sekira pukul 00.30 WIB, Dani dan para terdakwa melihat korban pergi menuju kamar mandi di dalam café," kata Jaksa.

Melihat hal itu, ketiganya pun segera bergegas berjalan ke arah kamar mandi mengikuti korban dari arah belakang. Ketika korban masuk ke dalam kamar mandi, Dani dan terdakwa Isdian segera masuk ke dalam kamar mandi dan langsung memegang korban dari sisi kanan dan kiri, dengan posisi menghadap ke arah pintu masuk kamar mandi.

"Namun ketika itu korban melakukan perlawanan akan tetapi karena posisi korban yang dipegang oleh terdakwa  Isdian dan Dani, sehingga korban kesulitan untuk melawan, melihat hal itu lalu Dani mengatakan kepada terdakwa Samsir Udah apa lagi, tikam terus," kata Jaksa.

Tanpa menunggu lama, terdakwa Samsir langsung mendekati korban, lalu mengambil pisau dan langsung menikam dada korban sebanyak 2 kali di dada kiri dan dada kanan. Setelah itu, terdakwa langsung memasukkan pisau yang dipegangnya ke samping pinggang.

Melihat korban sudah dalam keadaan berdarah, kemudian kedua terdakwa dan Dani langsung pergi meninggalkan korban.

"Bahwa ketika terdakwa meninggalkan korban yang sudah ditusuk di dada sebanyak 2 kali, kondisi korban sudah banyak mengeluarkan darah dalam keadaan kesakitan dan lemas. Namun ketika korban akan dibawa menuju Rumah Sakit TNI AL Komang Makes Belawan, kondisi korban sudah tidak bernyawa," kata Jaksa.

Kedua terdakwa pun berhasil ditangkap pada Sabtu 9 Januari 2021, ketika sedang berada di cafe tuak di depan PHC Belawan, sedangkan terdakwa  Isdian terlebih dahulu ditangkap pada tanggal 3 Januari 2021.(put)

Komentar Anda

Terkini