Tunggak Pajak Rp 56 Miliar, Walikota Medan Segel Centre Point

Jumat, 09 Juli 2021 / 21.07

Walikota Medan Bobby Nasution menyegel Centre Point.

Penyegelan Centre Point oleh Walikota Medan Bobby Nasution karena menunggak pajak hingga Rp 56 miliar.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Walikota Medan Bobby Nasution menyegel mall Centre Point, di Jalan Jawa, Medan, Jumat (9/7/2021). Hal ini disebabkan pihak Centre Point menunggak pajak sebesar Rp 56 miliar. Jumlah itu ditetapkan setelah dilakukan perhitungan ulang sejak 2010-2021, dan didapati pihak mall hanya membayar pajak di tahun 20017 saja. Sedangkan di tahun sebelumnya dan sesudahnya belum membayar pajak tersebut.

"Saya Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel bangunan mall Center Point bersama Wakil Wali Kota dikarenakan tidak membayar pajak sebesar Rp 56 milyar,"kata Bobby yang langsung melakukan penyegelan di bangunan tersebut.

Lanjut walikota lagi, penyegelan ini bukan mendadak, namun sebelumnya sempat dibicarakan sistem pembayaran pada tanggal 7 Juni 2021 bersama Kasubag KPK, Kejari Medan, PT. KAI, Direktur PT. ACK, dengan hasil 7 juli sudah harus dilakukan pembayaran. 

"Namun hingga saat ini kami belum menerima pembayaran pajak sama sekali. Selain karena hal itu, bangunan mall Center Point juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan, salah satu syaratnya ialah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Skema pembayaran belum dapat kita sepakati sebab tidak sesuai prosedur dan tidak termasuk denda dari penunggakan pajak. Pemko Medan menunggu penyelesaian pembayaran pajak beserta dendanya hingga 3 hari kedepan,"kata wali kota Medan.

Terkait hal ini, Pemko Medan memberikan keringanan kepada PT ACK (Agra Citra Kharisma) selaku pengelola mall Centre Point dalam melunasi tunggakan pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak Dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan, Suherman, menyebut PT ACK diperbolehkan mencicil utang PBB (Pajak Bumi Bangunan) yang nilainya mencapai Rp 56 miliar. "Boleh cicil sampai akhir tahun," kata Suherman, usai kegiatan penyegelan mall Centre Point di Jalan Jaw.

Tagihan PBB mall Centre Point sebesar Rp 56 miliar, disebut Suherman merupakan akumulasi dari tahun 2010 lalu. Sejak 2010 pemanfaatan bangunan, hanya sekali PT ACK membayar PBB yakni di tahun 2017 lalu.

Untuk retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), kata dia, belum bisa ditagih karena alas hak bangunan mall Centre Point yang belum selesai. Sedangkan untuk PBB dapat dilakukan pengutipan meski alas hak belum ada. "PBB dilihat siapa yang memanfaatkan lahan," tegas mantan Kadis Kebudayaan Kota Medan ini.

Pantauan di lokasi usai mall Centre Point disegel oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution, satu persatu pengunjung dan pekerja keluar dari pintu belakang. Personel Satpol PP, TNI dan Polri terlihat masih berjaga-jaga diseputaran mall Centre Point. (hot)

Komentar Anda

Terkini