3 Kurir Sabu 88,25 Gram Terancam 10 Tahun Penjara

Jumat, 06 Agustus 2021 / 09.31

Suasana sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Hendra Gunawan (35) warga Jalan Sekata, Gang Melati, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, bersama 2 rekannya yakni Irwansyah alias Iwan dan Muhammaf Ramadana alias Joker, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 88,25 gram masing -masing dituntut 10 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahmi Shafrina dalam nota tuntutannyan dihadapan majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing menyatakan perbuatanan ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim agar menghukum ke 3 terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing-masing 10 tahun,"sebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina yang menghadirkan terdakwa secara daring di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/8/2021).

Selain itu, ke 3 terdakwa juga di hukum harus membayar denda masing-masing Rp 1 miliar, apa bila tidak di bayar maka diganti dengan hukuman masing -masing 6 bulan penjara.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan JPU,  selanjutnya Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa, sudah taukan tuntut hukuman kalian masing-masing 10 tahun penjara denda masing-masing Rp 1 subsidear juga masing-masing 6 penjara.

"Sekarang apa permintaan kalian, karena JPU meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun penjara,"tanya Majelis Hakim.

Menjawab itu, terdakwa malah mengucapkan terima kasih dan meminta keringanan hukuman. 

"Bukan ucapan terimakasih yang seharusnya kamu ucapkan, saya tanya apa permintaan kamu,"tanya Majelis Hakim kembali.

"Ya sudahlah sidang ini kita tunda sampai minggu depan dengan agenda putusan,"ucap Majelis Haki sembari mengetukkan palunya.

Diketahui 3 terdakwa ditangkap polisi bersama barang bukti seberat 88,25 gram pada hari Senin tanggal 19 April 2021 sekira pukul 15.00 wib,  bertempat di Jalan Sekata Lorong VI, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. (put)

Komentar Anda

Terkini