Dituduh Jadi Kibus Polisi, Hutagalung Dikeroyok 20 Orang

Kamis, 26 Agustus 2021 / 15.46

Korban pengeroyokan memberi kesaksian di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Eko Dirwansyah Hutagalung, korban pengeroyokan oleh 20 orang lelaki hingga babak belur berlumuran darah menggunakan kayu broti berpaku menghadiri sidang dalam agenda memberi keterangan sebagai saksi korban di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/8/2021) sore.

"Waduh, sebanyak 20 orang pria yang mengeroyok kamu, dengan menggunakan kayu broti yang ada pakunya," tanya Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing yang terlihat menggeleng-ngelengkan kepalanya.

Tak hanya itu, Majelis Hukim juga menanyakan sebab akibat kenapa korban dikeroyok." Apa sebabnya maka kamu di keroyok, kalau kamu orang baik, tidak ada salah, mana mungkin kamu dikeroyok,"tanya Majelis Hakim lagi.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, korban menyatakan kalau dirinya dikeroyok karena dituduh sebagai kibus. 

"Kau yang kibusi abangku ya? kata mereka samaku pak Hakim, terus akilu dipukuli. Mereka ada 20 orang dan langsung mukuli aku, badan bolong-bolong, kepala robek dipukul pakai balok berpaku," beber korban.

Korban mengaku tidak dapat melakukan perlawanan karena jumlah pengeroyok yang terlalu banyak. Akibatnya, Eko sampai terkulai lemas di beberapa bagian tubuh dan berlumuran darah. 

Keterangan korban pun dibenarkan oleh Muhammad Yusuf Hanafi Hasibuan yang juga dihadirkan sebagai saksi. Ia mengaku melihat langsung pengeroyokan terjadi. Saat kejadian itu Yusuf langsung menyelamatkan Eko dan membawanya ke rumah sakit.

"Saya disuruhnya beli pulsa waktu itu, baru didepan gang saya lihat gerombolan si Aleng ini masuk, terus nyerang korban. Saat melihat korban dikeroyok, saya teriak berhenti, dan saya larikan dia (Eko) pakai kereta pak Hakim" kata Yusuf.

Yusuf sendiri mengaku kaget dengan peristiwa tersebut, sebab katanya tubuh Eko saat itu banyak yang berlubang karena dipukul dengan broti yang sudah dipasangi paku.

"Bolong-bolong badan korban pak, dan berdarah-darah. Kurasa memang korban ini mau dimatikan mereka pak," katanya menjawab pertanyaan Hakim ketua.

Saat ditanya Hakim berapa banyak pelaku pemukulan yang berhasil ditangkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Chandra membeberkan hanya dua orang yang diadili dalam berkas terpisah.

"Yang dapat cuma dua pak, berkas terpisah," kata Jaksa.

Usai mendengar keterangan saksi, Dedek langsung membantah memukul korban dengan balok.

"Salah pak keterangannya, saya enggak pakai balok, saya pakai tangan kosong aja mukul dia di bagian badan," cetusnya.

Setelah memeriksa saksi, hakim menunda sidnag pekan dean dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa perkara ini berawal pada Selasa (9/3/2021) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu terdakwa sedang nongkrong di jalan M.Yakub Kecamatan Medan Perjuangan  bersama dengan Pempem, Abay, Romi, Mahesa dan Muhammad Rudy. 

Tidak lama kemudian, melintas  Eko Dirwansyah Hutagalung dengan menggunakan sepeda motor menuju kerumah saksi Muhammad Yusuf Hanafi Hasibuan kemudian Romi berkata 'itu saudara kita si Hadji dikibusi sama si Eko, ayoklah kita pukuli' kemudian terdakwa dan teman lainnya setuju.

"Selanjutnya terdakwa bersama dengan Pempem, Abay, Romi, Mahesa dan  Muhammad Rudy berjalan kaki menuju ke rumah Yusuf. Dimana terlihat Eko sedang dudu d didepan rumah, kemudian terdakwa mendorong tubuh Eko dengan mengatakan 'Kau yang ngibusin Abangku' dan kemudian memukul dan menendang kaki  beberapa kali," kata Jaksa.

Kemudian Pempem pun ikut memukul mata kanan Eko, diikuti Muhammad Rudy yang juga ikut memukul wajahnya.

Mendapatkan perlakuan demikian Eko berupaya menyelamatkan dirinya, dengan melarikan diri ke arah Jalan Serdang, dimana terdakwa bersama dengan  Pempem, Abay, Romi, Mahesa dan  Muhammad Rudy mengejar Eko hingga ke Bandrek Sahib.

"Abay dan Romi masing-masing sudah membawa kayu, dan Mahesa memegang batu, yang kemudian melemparkannya ke arah Eko. Sesampainya Eko di depan kedai Bandrek, Rudy memukul beberapa kali, dan Romi memukul dengan balok, sedangkan Abay dengan kursi plastik  yang ada di Bandrek Sahib," urai Jaksa.

Pengeroyokan pun diikuti oleh beberapa orang lainnya, hingga Eko berupaya melarikan diri  kearah Gang Bidan, namun Pempem, Abay dan Mahesa terus mengejar dan memukulinya.

"Eko kemudian melarikan diri ke arah Paret Busuk Jalan Serdang tidak lama kemudian, datang Yusuf  menyelamatkan Eko dan membawanya ke rumah sakit dan melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi," kata Jaksa.

Dikatakan Jaksa, perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) Ke-1KUHPidana.(putra)

Komentar Anda

Terkini