Dituntut 13 Tahun, 3 Terdakwa Kurir Sabu Malah 'Dihadiahi' Hakim 15 Tahun Penjara

Kamis, 05 Agustus 2021 / 04.56

Suasana sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tiga terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 1.969,4 gram hanya bisa pasrah divonis masing-masing selama 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di ruang Cakra 6, Rabu (4/8/2021) sore.

"Adapun ketiga terdakwa yang masing-masing bernama Sayed Akbar dan Syahrul Mauzi dan Zulfadli (berkas terpisah) terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Majelis Hakim yang di Ketuai Dahlia Panjaitan yang menghadirkan ketiga terdakwa secara online.

Selain menghukum terdakwa, Majelis hakim juga menghukum ke tiga warga Aceh ini untuk membayar denda Rp1 Milyar, apa bila tidak dibayar maka dihukum 3 bulan penjara.

Disebutkan Majelis Hakim, putusan tersebut, jauh lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Aisyah yang menuntut terdakwa masing-masing terdakwa selama 13 Tahun Penjara dan membebankan denda Rp1 Milyar subsidair 6 bulan penjara.

Dikatakan Majelis Hakim, hal yang memberatkan hukuman ketiga terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah tentang pemberatasan narkoba.

"Sedangkan yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum, berturus terang selama persidangan dan berlaku sopan, serta menyesali perbuatannya,"sebut Majelis Hakim di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aisyah dan penasehat hukum terdakwa.

Dalam pertimbangannya, para terdakwa sudah mengetahui apa yang dibawa dan ancaman penjaranya akan tetapi para terdakwa tetap melakukannya demi upah sebesar Rp10 juta perorang bila barang tersebut sampai kepada orang yang memesan di Jakarta.

Dari fakta yang terungkap dua dari tiga terdakwa yang diadili saat ini tidak saling kenal bahkan penghubungnya bukan orang yang sama namun modus yang dilakukan menyimpan sabu di dalam sepatu.

Seperti terdakwa Syahrul Mauzi dan Zulfadli yang merupakan warga Desa Blang Pante, Baya Bakong, Aceh Utara disuruh oleh Roji (lidik) Sedangkan Sayed warga Jalan Pase, Dusun Keupula Keude Aceh, Banda Sakti, Lhoksumawe tersebut disuruh oleh Bodrek (lidik). Meski berbeda orang namun ketiga berada di dalam satu bus menuju Medan saat ditangkap oleh Ditresnarkoba Poldasu pada 9 Desember 2020 lalu dikawasan Jalan Lintas Medan KM 13,5 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dari hasil pengeledahan petugas menemukan sabu dimasing-masing sepatu yang dibawa oleh terdakwa. Untuk Sayed, petugas kepolisian menemukan 658,7 gram. Sedangkan Syahrul sebanyak empat bungkus dengan berat 658,7 gram dan Zulfadli sebanyak empat bungkus kecil deng berat 652,gram.

Dihadapan petugas masing-masing terdakwa diberikan uang Rp1 juta untuk DP, untuk ongkos perjalanan dan sisanya dibayarkan setelah barang sampai di Jakarta.

Sementara itu penuntut umum Aisyah maupun para terdakwa diantaranya Sayed, Syahrul dan Zulfadli menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. (put)

Komentar Anda

Terkini