Halangi Tugas Wartawan, Kaur Desa Saentis Dipolisikan

Jumat, 20 Agustus 2021 / 15.23

Junaidi didampingi Feri Afrizal Ketua PWDS saat melapor ke Polrestabes Medan. 

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Seorang oknum Kaur Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli  Serdang, Sumut, dilaporkan ke Polrestabes Medan lantaran ditengarai menghalangi tugas jurnalis, Kamis (19/8/2021).

Oknum Kaur berinisial S itu dilaporkan oleh Junaidi (33), salah satu wartawan media online didampingi Feri Afrizal, Ketua Perkumpulan Wartawan Deli Serdang (PWDS) dengan No.STTPL/1614/VIII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 19/08/21.

Kaur desa tersebut terancam pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999, karena menghalangi tugas jurnalis.

Usai membuat laporan, Junaidi menjelaskan kepada awak media alasan dirinya harus membuat laporan ke Polrestabes Medan, karena menilai pihak pemerintahan desa tidak mengambil sikap tegas atas perbuatan S yang menghalangi tugas wartawan saat meliput penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Saentis.

"Sebenarnya saya tidak mau membuat laporan ke polisi, tapi Kepala Desa Saentis Asmawito justru mempersilakannya membuat laporan. Ya sudah, saya laporkan saja,"kata Junaidi.

Ditempat yang sama, Feri Afrizal selaku Ketum di Organisasi PWDS saat mendampingi Junaidi yang membuat pelaporan menjelaskan, dirinya secara moral dan tanggung jawab mendampingi Junaidi buat laporan resmi ke Polrestabes Medan karena oknum aparat desa sudah melanggar undang-undang pers.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers. Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). Selain itu, Undang-Undang KIP no 14 tahun 2008 pasal 28 F.Setiap warga berhak dan memperoleh informasi menggunakan segala jenis media.Setiap penyelenggara negara yang menggunakan anggaran Negara wajib membuka akses Informasi. 

Kita sangat menyayangkan kejadian seperti ini, tapi karena kita lihat tidak ada tindakan nyata dari pimpinan si terlapor ini, ya kita lanjutkan ke proses hukum saja, "kata Feri.

Sebelumnya, dua oknum perangkat desa berinisial S dan A menghalangi Junaidi ketika hendak melakukan peliputan kegiatan pembagian BLT di Desa saentis tersebut. Diketahui pembagian BLT tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan karena menciptakan kerumunan. (Hot) 

Komentar Anda

Terkini