Jadi Kurir Sabu, Duo Sekawan Kompak Dihukum 6 Tahun Bui

Kamis, 05 Agustus 2021 / 05.05

Pembacaan putusan oleh Ketua Majelis Hakim PN Medan Tengku Oyong.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Duo sekawan Zakaria dan Sahril Ramadhan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 45 gram kompak dihukum masing-masing selama 6 tahun penjara yang sidangnya berlangsung secara daring di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/8/2021) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di Ketuai,Tengku Oyong juga menyebutkan, menghukum duo sekawan warga Jalan Bunga Palem III Lk. V, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan warga Jalan Sei Mencirim Paya Geli, Dusun I, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, untuk membayar denda Rp800 juta subsidair 4 bulan penjara.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"sebut Majelis Hakim Tengku Oyong.

Diketahui keduanya merupakan kurir sabu yang sudah menjadi target dari pihak kepolisian ditangkap bermula, pada 6 Januari 2021, dimana Zakaria menghubungi Peang (dalam lidik) mengatakan ingin memgambil sabu. Kemudian Peang pun menyetujui dan meminta Zakaria meletakan uang sebesar Rp5 Juta di samping pohon yang tak jauh dari SMPN1 Medan yang berada di Jalan Bunga Asoka. 

Meski uang telah diletakan, Peang menginstruksi Zakaria untuk mengambil bungkusan di sebuah pohon, tempat peletakan uang pertama kalinya. "Isi sabunya 25 gram sabu," sebut Peang kepada Zakaria.

Berselang beberapa hari kemudian tepatnya 9 Januari 2021, Zakaria dihubungi M Ijar alias Yayok (berkas terpisah) mengatakan ada yang mau beli sabu 5 gram.

Kemudian Zakaria menghubungi Sahril Ramadhan alias Alen serta kemudian menyerahkan 5 gram sabu kepada Ijar alias Yayok. Dimana saat itu Ijar memberikan uang Rp2,5 juta kepada keduanya.

Kemudian 12 Januari 2021, terdakwa kembali dihubungi Ijar karena ada yang mesan sekaligus memberikan komisi Rp300 ribu kepada Ijar.

Namun setelah penyerahan uang, Tim Ditresnarkoba Poldasu seketika itu mengamankan Zakaria. Dari hasil penggeledahan di Mobil Calya BK 1156 AAN yang dikemudikan Zakaria ditemukan 45 gram sabu.

Sementara itu Penuntut Umum, Asni Zahara Hasibuan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sedangkan terdakwa menyatakan hal yang sama.(put)

Komentar Anda

Terkini