Korupsi Rp10,8 Miliar, Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Dipenjara 10 Tahun

Selasa, 03 Agustus 2021 / 17.40

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Zainal Sinulingga selaku mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang dihukum selama 10 tahun penjara. Zainal dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penggelembungan cek  dari tahun 2015 sampai dengan April 2018 senilai Rp10,8 miliar.

Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis dalam persidangan yang digelar melalui teleconfrence di Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/8/2021), sekitar pukul 17.42 Wib.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primaor jaksa penuntut umum," ucap hakim As'ad Rahim Lubis.

Selain itu, majelis hakim juga membebani terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Zainal juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar dalam waktu satu tahun setelah menjalani hukuman maka harta bendanya disita untuk dilelang. Dan apabila harta nya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," beber hakim As'ad.

Putusan terhadap Zainal sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Agusta Kanin. Atas putusan ini terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Zainal tidak sendirian, dalam kasus ini majelis hakim juga menghukum eks Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asran Siregar dengan 2 tahun penjara.

Kepada Asran Siregar,  majelis hakim memberikan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Dikutip dari dakwaan dalam sidang sebelumnya, perbuatan terdakwa Zainal Sinulingga selaku Asisten I Bagian Keuangan dan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang periode tanggal 02 Januari 2015 sampai dengan tanggal 02 April 2018 itu, mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang sebesar Rp10.910.918.68,-.

Sebagaimana kesimpulan Hasil Perhitungan Kerugian Negara berdasarkan Audit BPKP Nomor : R-41/PW02/5.1/2019 tanggal 03 September 2019. (Put)

Komentar Anda

Terkini