Korupsi Rp399 Juta, Eks Pejabat Kades di Labuhanbatu Dihukum 4,6 Tahun Penjara

Selasa, 24 Agustus 2021 / 02.26

Kamaluddin Harahap, mantan pejabat Kades Lobu, Rampah, Labuhanbatu divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kamaluddin Hasibuan selaku Mantan Pejabat Kades Lobu, Rampah, Labuhan Batu, dihukum 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor, As'ad Rahim Lubis dalam persidangan yang berlangsung di Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/8/2021).

Dalam putusan tersebut, Kamaluddin Hasibuan juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan serta membayar uang pengganti Rp399 juta lebih subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Selaku Pejabat Kades Lobu Rampah, Kamaluddin Harahap merealisasikan dana desa sesuai dengan telah dianggarakan APBDes Lobu Rampah Tahun 2017, senilai Rp1.344.546.400,-. 

Bahkan untuk menarik anggaran tersebut sebanyak 12 kali, Kamaluddin Harahap mengajak Bendahara Mangaraja Setia Siregar.

Dalam pelaksanaan terutama penyelenggaran pemerintahan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang dianggarkan Rp558.110.087,-  namun nyatanya Rp409.370.000,-.

Selain itu juga ditemukan ada beberapa kegiatan lainnya yang tidak sesuai RAB, sehingga negara dirugikan dari perhitungan BPKP. Dari hasil yang diperoleh negara mengalami kerugian Rp399 juta lebih.

Usai pembacaan putusan, Penuntut umum Septian Tarigan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim, dimana sebelumnya menuntut terdakwa selama 5 Tahun denda Rp200 juta subsidair 3 bulan serta membebankan uang pengganti Rp 399.019.885,- subsidair 2 tahun dan enam bulan.

Hal yang sama juga disampaikan Ro intan selaku penasehat hukum terdakwa. (putra)

Komentar Anda

Terkini