Kendalikan Peredaran 52 Kg Sabu, Napi Tanjung Gusta Terancam Hukuman Mati

Rabu, 25 Agustus 2021 / 16.12

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Khalif Raja Bin Sudasri (33) warga Lhokseumawe, Prov Nangroe Aceh Darussalam, terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 52.613 gram dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/8/2021) petang.

"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan pidana mati," kata JPU Nurhayati Ulfa melalui JPU di hadapan majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing.

JPU menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika. 

"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," ujar JPU Nurhayati Ulfa.

Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan," ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menunda persidangan hingga dua pekan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kelima terdakwa

Penangkapan terdakwa Khalip Raja Bin Saudari berawal pada hari Senin tanggal 28 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 wib di Perumahan Meher Palace Nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kec. Medan Amplas, Kota Medan. 

Dalam percobaan permufakatan jahat ini terdakwa tidak sendiri malainkan bersama-sama dengan Andika Fiezza Siregar,Dudiet Hary Utomo, Fadilla Fasha, Syarudi, dan Hendrikal (Penuntutan terpisah).

Dalam dakwaan itu, kata JPU, terdakwa Khalik Raja adalah merupakan seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di LapasTanjung,Gusta Medan yang telah berkeinginan untuk melakukan peredaran gelap narkotika dibawah pengendaliannya maka untuk mempermudah pelaksanaannya perlu beberapa orang yang akan ditunjuk sebagai kurir.

Sementara Heri (DPO) yang ditugasi untuk menerima penyerahan sabu-sabu dari pihak lain, sedangkan selaku penyedia sabu-sabu yakni Jek (DPO) yang serah terimanya dilakukan di daerah Aceh Tamiang.

Berikutnya barang haram itu dipindahkan selanjutnya mengangkutnya dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan untuk diserahkan kepada pihak lain yang ditunjuk oleh Khalif Raja.

Tak lama berselang sepakterjang terdakawa tercium oleh polisi dari  Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang langsung melakukan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjo sari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. 

Dalam penggeledahan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjo sari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan telah ditemukan 50 bungkus yang berisikan serbuk Kkristal dengan jumlah berat seluruhnya kurang lebih 52.613 gram.

Seterusnya petugas memboyong ke Kantor Ditres Narkoba Polda Sumut untuk menjalani proses lebih lanjut. (putra)

Komentar Anda

Terkini