Paksa Sopir Angkutan Bayar Uang SPSI, Pemalak Diangkut Tekab Polsek Medan Helvetia

Jumat, 20 Agustus 2021 / 19.34

Pelaku pemalak berinisial JF diamankan Polsek Helvetia.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Aksi pemalak di Medan baru-baru ini viral di media sosial. Beralasan minta uang SPSI, beberapa pria memalak sopir pick up dan memaksa bayar Rp 100 ribu.

Peristiwa ini dengan cepat direspon pihak Polsek Medan Helvetia dan meringkus seorang pelaku berinisial JF (31), Jumat (20/8/2021).

Informasi yang diperoleh wartawan dari kepolisian, peristiwa itu berawal saat korban Septian Aditya (25), alamat Gelatik IX,  Kelurahan Kenangan Baru, Percut Sei Tuan Gelatik, bersama temannya Zam Haris Hidayat naik mobil pick up mengangkut barang Neon Boks untuk dipasang di salah satu kafe yang berada di jalan Gaperta. Tak lama datanglah beberapa pria yang salah seorangnya berinisial CM (dpo) meminta uang SPSI sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah), saat itu korban menjawab "tidak ada".

Mendengar itu CM meminta mereka berhenti kerja karena tak ada uang. "Kalau tak ada uang, jangan bekerja. Berhenti dulu,"ketus CM seperti yang diceritakan korban kepada pihak kepolisian.

Zam Haris coba menawarkan pelaku Rp 20 ribu. Namun pelaku menolak dan bersikeras meminta Rp 100 ribu, sambil mengancam kalau tidak pekerjaan tidak boleh dilanjutkan. Akhirnya korban memohon kepada pelaku CM agar uang yang ia punya sebesar Rp 50.000.- diterima. Pelaku lantas menerima uang, lalu berlalu pergi bersama dua rekannya, AG (dpo) dan JF.

"Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/330/VIII/2021/SPKT/Polsek Medan Helvetia/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tertanggal 19 Agustus 2021,"kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK.

Menindaklanjuti kasus pemalakan yang sudah viral di medsos tersebut, petugas lalu meringkus JF (31) alamat Jalan Gaperta Ujung, Pasar V Tanjung Gusta, Medan Helvetia, Kamis (19/8/2021) sekira pukul 13.00 wib di jalan Cempaka kelurahan Tanjung Gusta. Sementara dua rekannya, AG (40) warga Jalan Tanah Garapan dan CM Jalan Tani Asli, masuk dalam daftar pencarian orang (dpo). 

"Dalam hal ini pelaku JF kami kenakan pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 9 tahun penjara dan barang bukti yang kami amankan 1 (satu) lembar kwitansi nomor 5951 tanggal 18 Agustus 2021 atas nama Ale Lakwan Panggabean bukti bongkar muat Rp.50.000.-. Sedangkan kedua rekannya masih kami buron. Kami akan berikan tindakan tegas apabila kedua pelaku tidak koorperatif nantinya, untuk identitas lengkap mereka sudah kami kantongi,"tegas Pardamean. (Hot)

Komentar Anda

Terkini