Pelayanan Kesehatan Harus Jadi Skala Prioritas Pemko Medan

Minggu, 29 Agustus 2021 / 18.21

Wakil Ketua DPRD Medan HT Bahrumsyah menggelar sosper No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan, di Jalan Alfalah, Glugur Darat II, Medan Timur.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -  Wakil Ketua DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, mengatakan pelayanan kesehatan harus menjadi skala prioritas pembangunan Pemerintah Kota Medan ke depan, karena berkaitan erat dengan sumber daya manusia (SDM) dan indeks pembangunan manusia (IPM).

Hal itu dikatakan, Bahrumsyah, pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang dilakukan 2 sesi di Jalan Alfalah, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (28/8/2021).

Salah satu program yang menjadi skala prioritas saat ini, kata Bahrumsyah, adalah menjadikan seluruh penduduk Kota Medan sebagai peserta JKN APBD PBI pada BPJS secara Universal Health Coverage (UHC).

“Program UHC ini akan mengakomodir kesehatan seluruh masyarakat Kota Medan tanpa melihat strata sosialnya. Setiap masyarakat yang memiliki KTP Kota Medan, bisa berobat di Kelas III. Saat ini, sekitar 200 ribu orang lagi yang belum menjadi peserta PBI APBD Kota Medan. Ini akan terus kita dorong agar segera terealisasi,” ungkapnya.

Kemudian, sebut Bahrumsyah, Pemkot Medan juga menyiapkan program un register bagi masyarakat tidak mampu. “Warga yang tidak mampu, dapat berobat dengan cara Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah dan diajukan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan,” katanya.

Menurut Ketua DPD PAN Kota Medan itu, Pemkot Medan wajib menjadikan pelayanan kesehatan sebagai urusan wajib dan menjadi skala prioritas dengan menerapkan standar pelayanan minimal.

Sebab, katanya, Perda No. 4 tahun 2012 mewajibkan Pemkot Medan menjamin kesehatan warganya. “Perda ini sebagai payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena di dalamnya dijamin hak-hak masyarakat,” tegas Bahrumsyah.

Dalam Sosper yang menerapkan protokol kesehatan itu, Bahrumsyah, menilai masalah kesehatan merupakan persoalan dasar masyarakat. “Makanya, ini harus menjadi skala prioritas,” ujar legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu.

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (mar)
Komentar Anda

Terkini