Perampok Pick Up Tak Berkutik Disergap Tekap Polsek Helvetia

Senin, 23 Agustus 2021 / 13.48

Polsek Medan Helvetia konfrensi pers terkait penangkapan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan mobil pick up.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Team Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K mendapat informasi dari masyarakat AF (47) bahwasanya pada hari Senin 14 Juni 2021 telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan terhadap 1(satu) unit mobil Mitsubishi Pick Up L 300 Tahun 2019 dengan No Pol BK 9067 SJ atas nama Deni Amsari Purba SH, di Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Atas informasi tersebut Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Iptu Theo melakukan pengembangan dan penyelidikan di tkp dan berkoordinasi kepada korban, bahwasanya kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 12 juni 2021 sekira pukul 04.00 wib di jalan Setia Luhur No.34 kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Selanjutnya, pada hari Rabu 11 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 wib, Tekab Polsek Medan Helvetia mendapat informasi bahwasanya telah terjadi tindak pidana pencurian dan pemberatan sebuah mobil di wilayah Sunggal yang mana pelaku melarikan diri ke Pintu Tol Helvetia. Dengan gerak cepat Tekab Polsek Medan Helvetia melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku A als A (25) Jalan Klambir V, Hamparan Perak. Sedangkan K (26) jalan Terjun, Labuhan Deli, kecamatan Medan Marelan dan M (30) jalan Medan Aceh Kebun Lada Binjai serta F (35) jalan Terjun Labuhan Deli kecamatan Medan Marelan melarikan diri dan kami sudah menetapkan sebagai DPO

"Selanjutnya anggota kami saat di Tkp melakukan introgasi awal terhadap pelaku A als A (25). Dia mengakui bahwasanya pada hari Sabtu 12 agustus 2021 sekira pukul 04.00 wib bersama teman-temannya (DPO) ada melakukan pencurian dan pemberatan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pick Up L 300 Tahun 2019 dengan No Pol BK 9067 SJ di Jalan Setia Luhur Dwikora. 

Adapun barang bukti yang dapat kami amankan 1(satu) unit Mobil Merk Toyota Rush warna putih dengan nomor Polisi BK 1441 FA, dan 1(satu) buah gunting besi, serta 6(enam) buah mata kunci T dan 1(satu) buah Linggis, 1(satu) buah pematah stang mobil dan 2(dua) buah cincin emas," ujar Wakapolsek AKP AT Simangunsong kepada wartawan, Senin (23/8/2021).

Dia menambahkan, pelaku mengaku bahwasa mobil hasil curian tersebut telah dijual kepada seseorang laki-laki yang diketahui bernama K (DPO), seharga Rp.30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah) di Aceh Tamiang. Dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapat bagian sebanyak Rp.8.000.000.- (delapan juta rupiah). 

"Untuk pelaku kami kenakan pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara,"pungkas Simangunsong. 

Terpisah Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH. SIK. MH. membenarkan penangkapan terhadap pelaku dan saat ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan. 

"Kepada pelaku (DPO) kami masih melakukan pengejaran, dan akan memberikan tindakan tegas serta terukur kepada para pelaku (DPO) apabila tidak koperatif. Kami juga mengharapkan informasi dan bantuan dari masyarakat terkait keberadaan para pelaku (DPO),"tegasnya. (Hot)

Komentar Anda

Terkini