Perkara Oknum Polisi Bunuh 2 Gadis, Saksi Sebut Mayat Riska Nyangkut di Akar Pohon Mahoni

Rabu, 04 Agustus 2021 / 05.51

Saksi memberi keterangan kepada majelis hakim PN Medan terkait penemuan jenazah korban.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang dugaan perkara pembunuhan terhadap dua orang gadis muda yakni AC (13) dan Riska Fitria (21), dengan oknum polisi Roni Syahputra (45) terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/8/2021) sore.

Dalam sidang yang digelar secara daring di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Budi Harianto, selaku saksi yang pertama kali menemukan mayat korban Riska Fitria.

Saksi mengaku saat pertama kali melihat korban dengan posisi nyaris jatuh ke jurang.

"Pertama kali saya temukan kerudung korban. Lalu saya lihat ada kaki,  posisinya kepala di bawah kaki di atas.Kalau kami bilang lokasinya itu seperti jurang lah di bawahnya pohon sawit, dalamnya kurang lebih 3 meter, korban ini nyangkut di akarnya pohon mahoni," ucap Saksi usai dicecar Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo.

Ia mengaku usai melihat mayat tersebut ia langsung memanggil temannya agar menginformasikan penemuan mayat ke Kepala Desa. 

"Saya waktu itu sedang jaga malam sendiri, pas ada teman lewat saya suruh panggil kepala desa kasitau bahwa di lokasi kejadian ada mayat. Lalu datang kepala desa, ditelpon orang polsek. Lalu datang polsek dilihat jasat korban," ucapnya.

Saat itu, saksi mengaku sempat memperhatikan kondisi korban, ia mengaku kalau korban sudah tidak bernyawa. Meski demikian tidak ada dijumpai luka di wajah korban.

"Gak ada luka, belum bau, gak ada bekas penyiksaan," katanya.

Meski demikian, sebelum penemuan mayat tersebut, saksi mengaku memang sempat melihat mobil yang berhenti melawan arus di sekitar lokasi tersebut. Ia juga mengaku sempat melihat orang keluar dari mobil tersebut.

"Kalau mobil parkir lawan arus ada, mobil senia warnanya lupa. Nampak orang keluar juga dari mobil itu, tapi enggak saya perhatikan karena saya kira orang pacaran," bebernya

Setelah menemukan mayat tersebut, saksi mengaku langsung dibawa pihak kepolisian untuk dimintai keterangannya.

"Saya dibawa ke polsek diminta keterangan. Saya dengar korban dibunuh, sama Roni Syahputra, saya dengar dia polisi," pungkasnya.

Usai mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaks amenyebutkan, usai terdakwa Roni menghabisi nyawa kedua korban di rumahnya sendiri, dengan cara menutup wajah kedua korban menggunakan bantal, Roni pun kemudian membuang mayat korban di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai.(put)

Komentar Anda

Terkini