Polres Karo Ringkus Pemilik Ladang Ganja di Sempajaya

Sabtu, 07 Agustus 2021 / 16.07

Polres Karo meringkus pemilik tanaman ganja di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi.

KARO, KLIKMETRO.COM - Satnarkoba Polres Tanah Karo menangkap pemilik tanaman ganja di Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (4/8/2021) di perladangan miliknya.

Penangkapan itu berkat informasi dari warga bahwa tersangka kerap melakukan transaksi. Hal ini dilaporkan warga ke pihak kepolisian. 

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian Tanah Karo segera bertindak untuk menangkap 2 (dua) pria berinisial p (31) pertanian, alamat Desa Sempajaya Kecamatan Berastagi. Namun sesuai dengan KTP, PS beralamat  Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran, Karo dan  tersangka ES (26) dengan alamat sama dengan PS.

"Dari hasil introgasi, tersangka memproleh ganja dari ladang yang dia tanam sendiri di Desa Sempajaya," jelas KBO Satnarkoba Iptu Hendrik Tarigan kepada wartawan, Sabtu (6/8/2021).

Petugas menemukan bukti adanya narkoba basah berupa ranting, daun, dan biji dan beratnya 1900 gram. Terbungkus dalam secarik kertas dan kemudian dibungkus kembali dengan plastik bening, yang kemudian dimasukkan ke dalam kain goni putih.

"Sekira pukul 23.00 wib, personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo bersama sama dengan PS dan ES mengunjungi perladangan. hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti 26 (dua puluh enam) batang pohon ganja yang meliputi akar, batang, ranting, daun dan biji ganja dengan ketinggian antara 35 cm s/d 175 cm yang ada ditanam diperladangan tersebut,” jelasnya.

Hendrik menambahkan, pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 08.30 wib, personel Satres Narkoba, bersama tersangka pemilik narkotika jenis ganja PS dan ES didampingi oleh perangkat Desa Sempa Jaya melakukan pencabutan terhadap 26 (dua puluh enam) batang pohon ganja.

“Usai menemukan dan mengamankan barang bukti,  personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo membawa PS dan ES, beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo,"ujarnya. (Erwin)

Komentar Anda

Terkini