Sempat 2 Kali Tunda, Mantan Rektor UIN Sumut Akhirnya Diadili

Senin, 09 Agustus 2021 / 19.29

Pengadilan Tipikor PN Medan menggelar sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung UIN Sumut. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Setelah ditunda dua kali, persidangan kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut dengan agenda dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (9/8/2021).

Namun dari tiga terdakwa dalam kasus ini, hanya dua orang yang diadili lantaran seorang lainnya masih sakit.

Adapun kedua terdakwa yang diadili yakni Eks Rektor UIN Sumut Saidurahman dan Joni Siswoyo, Direktur PT Multikarya Bisnis Perkasa selaku rekanan. Sedangkan, terdakwa Syahruddin berhalangan hadir lantaran masih sakit.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU Robetson Pakpakhan dan Hendri Edison disebutkan kasus ini bermula pada tahun anggaran 2018 Universitas Islam Negeri Sumatera Utara mendapat anggaran berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Nomor : SP-DIPA-025.04.2.424007/2018 untuk pembangunan gedung perkuliahan terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dananya bersumber dari dana APBN Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan nominal pagu anggaran sebesar Rp.50.000.000.000.

Terungkap juga eks Rektor Saidurahman meminta agar panitia pelelangan proyek pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Kampus II UIN Sumut memenangkan PT Multikarya Bisnis Perkasa untuk melaksanakan proyek itu.

"Bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, saksi Marudut SE menemui Ketua Pokja saksi Rizki Anggraini meminta bantuannya agar mau bekerjsama agar dalam proses lelang, panitia Pokja memenangkan perusahaan PT Multikarya Bisnis Perkara yang akan melaksanakan pembangunan Gedung Kuliah Terpadu,"sebut JPU Robetson dalam persidangan yang digelar secara virtual itu.

Singkat cerita, Panita Pokja pembangunan akhirnya memenangkan PT Multikarya Perkasa dengan dengan nilai kontrak Rp44.973.352.461. Namun belakangan, pembangunan gedung itu kemudian mangkrak dan berpotensi merugikan keuangan negara sesuai hasil audit kerugian negara yaitu sebesar Rp10.350.091.337,98 (Rp10,3 miliar).

"Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,"beber JPU.

Sementara dijumpai usai persidangan, JPU Robetson mengatakan terdakwa Saidurahman menerima Rp 2 miliar dalam pelaksanaan proyek ini.

"Sebagaimana tadi kita dengarkan, bahwa pak Saidurahman selaku Rektor dan selaku Pengguna anggaran dalam proyek pembangunan 2018 ini didakwa menerima uang sebesar 2 miliar dalam pelaksanaan pembangunan proyek tersebut, "pungkas Robetson.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata menunda persidangan ini hingga sepekan mendatang untuk agenda keterangan saksi. (*/mt)

Komentar Anda

Terkini