Sepekan, 107 Jenazah Dikebumikan di Makam Khusus Covid-19 Simalingkar B

Kamis, 05 Agustus 2021 / 19.18

Walikota Medan Bobby Nasution meninjau pemakaman khusu covid-19 di Simalingkar B, Medan Tuntungan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dalam sepekan terakhir ini, 107 jenazah dikebumikan di Pemakaman Khusus Covid-19 di Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan.

Hal ini dikatakan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat meninjau pemakaman khusus Covid-19, Kamis (5/8/2021).

"Kita belum setengah jam di sini saja sudah ada tiga mobil ambulance yang masuk.  Dari pagi sampai siang ini, sudah 7 orang yang dimakamkan," ujarnya.

Bobby Nasution mengatakan,sejak awal kasus Covid-19 di Medan hingga hari ini, sebanyak 1581 jenazah sudah dimakamkan di pemakaman khusus Covid-19 ini. Sebagian di antaranya berasal dari luar Kota Medan.

"Total yang sudah dimakamkan 1581 itu yang sudah dimakamkan dari tahun 2020 kemarin. Kapasitas kita di sini ada 5000 untuk jenazah. Cuma jangan berpikir masih ada slot. Kita berpikir bagaimana mencegahnya," sebut Bobby Nasution.

Angka kasus kematian Covid-19 di Kota Medan saat ini, lanjut Bobby Nasution,  cenderung meningkat. Dia mengharapkan warga Medan berperan ikut mencegah penyebaran Covid-19.

"Saya sampaikan ini harus sama-sama kita cegah, lebih bagus kita mencegah, karena kalau sudah terpapar tidak ada lagi yang bisa kita lakukan selain mengobati untuk memperkuat imunitas tubuh," ungkapnya.

Bobby Nasution mengharapkan, jumlah korban meninggal dunia akibat Covid-19 ini dapat ditekan semaksimal mungkin.  

"Kalau bisa ini tidak mencapai angka dua ribu dengan cara kita datang ke sini bagaimana prosesnya agar disampaikan ke masyarakat bahwasanya memang benar adanya Covid-19 ini," katanya.

Terkait pasien Covid-19 asal luar daerah yang dirawat dan meninggal di Medan, sebut Bobby Nasution, masih diperbolehkan untuk dimakamkan di lokasi TPU ini, asal daerah asalnya berjarak tempuh lebih empat perjalanan dari Medan.

"Total 1581 itu ada juga warga di luar Medan ada, seperti yang saya sampaikan tadi maksimal 4 jam harus dimakamkan. Jadi kalau masih sekitar Deliserdang, Binjai yang tidak lebih 4 jam waktu tempuhnya ya kita masih terima di sini," katanya.

Ia menekankan jangan sampai ada pengutipan biaya, lebih khususnya untuk jenazah asal luar Kota Medan.

"Yang penting jangan sampai terjadi yang dari luar daerah ke situ dan diminta biaya. Proses pemakamannya harusnya ditanggung Pemko Medan. Hal seperti ini harus dicek ke lapangan," tegasnya.(mar)

Komentar Anda

Terkini