Simpan Ganja di Kamar Kos, Mahasiswa Asal Siantar Dipenjara 7 Tahun

Jumat, 20 Agustus 2021 / 15.53

Sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang menghukum Okto Berlin Siahaan seorang oknum mahasiswa dihukum selama 7 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tak hanya hukuman penjara, Okto juga diwajibkan terdakwa membayar denda Rp1 Milyar subsidair 4 bulan penjara," ucap Saidin Bagariang dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/8/2021), secara online.

Dalam perkara ini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah membacakan putusan majelis hakim yang diketuai Saidin Bagariang menasehati terdakwa agar tak mengulangi perbuatan tersebut.

"Jangan kau ulangi lagi, kan kasihan orangtua mu. Bukannya kebanggaan anaknya di wisuda dan mendapat sarjana malah kau di penjara karena menjual ganja," tegas Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang.

Terdakwa yang merupakan warga Jalan Pangaribuan Gang Aman, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar, Kota Pematangsiantarpun terdiam dan mengaku bersalah atas perbuatannya serta pasrah menerima putusan majelis hakim.

Masih dalam persidangan, penuntut umum Friska Sianipar menyatakan pikir-pikir karena sebelumnya menuntut terdakwa selama 8 Tahun Penjara denda Rp4 Milyar subsidair 6 bulan penjara.

Dimana dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa pada Jumat dini hari (5/3/2021) sekora pukul 00.55 WIB tim personel dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil membekuk terdakwa dari kamar kost-kostannya di Jalan Harmonika Baru, Gang Royal Setia Budi, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Setelah digeledah, tim menemukan 2 bungkusan plastik berisikan batang dan daun ganja kering dengan total berat bersih 850 gram. Dengan rincian, 1 bungkus plastik berisikan batang dan daun kering seberat 750 gram, 1 bungkus plastik lainnya berisikan daun ganja kering seberat 100 gram berikut 1 unit telepon seluler (ponsel) merek Oppo warna merah.

Ketika diinterogasi, terdakwa menyebutkan, ganja 750 gram tersebut dibelinya dari Iwan Als Gems (DPO) pada 28 Januari 2021 lalu Pajak Sore di Jalan Jamin Ginting dengan harga Rp600 ribu. Sedangkan 100 gram lainnya dibelinya dari Rega Purba (juga DPO) dengan harga Rp200 ribu pada tanggal 28 Februari 2021. (*/in)

Komentar Anda

Terkini