Tampar Anak Kecil Sampai Moncrot, IRT Diadili

Rabu, 25 Agustus 2021 / 16.02

Terdakwa IS di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menyidangkan perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur tampak kesal melihat ulah terdakwa IS yang suka memotong saat saksi korban pemukulan sebut saja namanya ucok (10) dan DA yang merupakan ayahnya memberikan kesaksian di persidangan, Selasa (24/8/2021) sore.

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing dan hakim anggota Merry Dona kaget setelah mendengar alur permasalahannya yang disampaikan ucok dalam kesaksiannya. Ucok menyebut bahwa setiap pulang dari masjid atau bertemu dengan D (dpo) selalu memukul kepalanya padahal tidak ada kesalahan.

"Kepala saya sering dipukulnya," kata Ucok saat memberi kesaksian di persidangan.

Karena kesal ia pun membilangkan D, keluarga Djazal kebetulan saat bersamaan ada MRA anak dari Intan Sari.

Namun saat sedangkan asyik bermain tiba-tiba IS, ibu MRAlangsung memukul korban dengan menampar pipinya lebih dari sekali bahkan mulutnya sempat berdarah.

Masih menurut Ucok bahwa D bukanlah anak dari IS, ia merupakan anak angkat. Namun tiba-tiba saja Is langsung nyolok kalau D merupakan teman anaknya MRA.

Melihat itu, Ketua Majelis Hakim langsung bereaksi meminta terdakwa IS yang berstatus tidak ditahan agar diam.

Sementara itu DA ia tidak terima anaknya dipukul Is, bahkan ia kesal baru tahu kalau anaknya sering dipukul oleh D yang kabarnya anak angkat dari IS tersebut.

Ketua Majelis Hakim Denny pun menanyakan berapa umur si D tersebut, DA menjawab 19 tahun seumuran dengan MRA anaknya Is.

"Wah bagaimana ini jaksa ternyata pelakunya sudah lajang. Dimana dia?" tanya hakim. Menjawab itu penuntut umum Evi Yanti Panggabean hanya mengatakan kalau D sudah DPO.

Majelis pun menanyakan si Ucok ini hanya mengatakan Djazal kepada D bukan MRA anak mu. Jadi kenapa kamu marah dan menamparnya.

Lagi-lagi Is mengatakan tak ada menampar tapi hanya memegang pipinya, lalu majelis hakim pun menegur terdakwa untuk kooperatif sebab jika hanya memegang pipi kenapa mulut sampai berdarah dan ada surat permohonan maaf dari terdakwa.

Terdakwa beralasan dirinya didesak minta maaf dari ayah korban yang merupakan adik suaminya itu.

"Almarhum suamiku sama ayah korban abang beradik," ujarnya.

Masih dalam sidang, para majelis hakim menasehati terdakwa agar tidak melakukan pemukulan apalagi dalam perkara ini ternyata D sudah dewasa dan tidak seumuran dengan korban.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan kawan-kawan korban atau setidaknya melalui vidio call karena sudah masuk pesantren di kawasan Kabupaten Langkat.

Seusai persidangan DA orangtua dari Ucok mengatakan ia tidak terima atas perlakuan IS yang menampar anaknya termasuk perbuatan D. Ia pun mengatakan agar pelaku dihukum supaya memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.(putra)

Komentar Anda

Terkini