Tekab Polsek Medan Helvetia Tangkap Tiga Pelaku Curanmor

Kamis, 19 Agustus 2021 / 19.45

Polsek Medan Helvetia mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tekab Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah kecamatan Medan Helvetia tepatnya jalan Kapten Muslim depan kantor Blue Bird Taxi pada hari Minggu 08 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 wib,Kamis (19/8/2021).

Wakapolsek Medan Helvetia AKP AT.Simangunsong didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Fandi.SH dan Panit 2 Reskrim Iptu Theo.S.Tr.K, mengatakan, pihaknya telah menangkap dan mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan. Ketiganya yakni, NA als N (15) Sunggal, M.R.S als W (18) Jalan. Klambir V, AN als A (18) Jalan Klambir V.

"Penangkapan dilakukan setelah anggota kami melakukan olah Tkp dan pengembangan dilapangan, pada hari Selasa dini hari sekira pukul 01.00 wib tanggal 17 Agustus 2021 anggota kami telah berhasil menangkap terduga pelaku MRS als W, AN dan NA duduk - duduk di Gang Usman Jalan Klambir V,"jelas wakapolsek.

Dalam aksinya, para terduga pelaku naik sepeda motor, dan saat itu mereka ada melihat salah satu orang yang bernama MFS (19) korban sedang parkir di pinggir jalan Kapten Muslim, selanjutnya mereka (para terduga pelaku) melempari korban dengan batu, dan selanjutnya menghampiri dan memukuli korban hingga terluka dan tak berdaya, usai melakukan aksinya terduga pelaku MRS bersama terduga pelaku lainnya mengambil sepeda motor korban dan meninggalkan korban tergeletak di lokasi kejadian.

Hasil dari kejahatannya para pelaku sepakat untuk menjual sepeda motor korban ke daerah Mencirim Pondok Sunggal, dan hasil penjualan didapat seharga Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah).

"Barang bukti yang kami amankan 6 (enam) buah batu dan 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna Putih BK 4423 AIL dan  uang hasil penjualan sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah). Saat ini ketiga terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan oleh petugas, dan apabila terbukti para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1e dan 2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama - lamanya 12 tahun penjara,"imbuh Simangunsong. (Hot) 

Komentar Anda

Terkini