Tergiur Upah 100 Juta, Kurir Sabu 10 Kg Terancam Hukuman Mati

Jumat, 13 Agustus 2021 / 03.55

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Junaidi Nasution alias Ade, warga Jalan Kemiri III, Gang Simpati, Kelurahan Sidorejo I, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10 kg.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam berkas dakwaannya menjelaskan, pria yang bekerja sebagai pengemudi ini, melakukan aksinya bersama  Yudika Ramosta alias Golap dan Nasrun alias Nasrul (penuntutan terpisah) pada Februari 2021.

"Awalnya terdakwa di telepon oleh saksi Yudika Ramosta Tampubolon (berkas terpisah) untuk menyuruh mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 10  bungkus," kata JPU di hadapan hakim ketua Donal Panggabean dalam persidangan virtual di PN Medan, Kamis (12/8/2021).

Sabu tersebut disimpan di dalam mobil warna putih yang terparkir di depan sebuah warung Ayam Penyet di kawasan Ringroad Sunggal Kota Medan.

"Untuk mengantarkan sabu itu terdakwa dengan dijanjikan upah Rp100.000.000 yang akan dibagi dua antara erdakwa dan saksi Yudika Ramosta Tampubolon (berkas terpisah)," urai JPU.

Selanjutnya, sesampainya di lokasi tersebut terdakwa mengambil kunci mobil di kaca spion dan terdakwa membawa mobil warna putih ke kos terdakwa di Jalan Ngumban Surbakti, Gg Sadanioga No 22 Kelurahan Kuala Bekala Kecamatan Johor Kota Medan.

"Terdakwa lalu memindahkan 10 paket besar narkotika dengan berat 10.381 gram yang di bungkus dengan bungkus permen warna hijau dari dalam mobil  ke dalam kamar kost terdakwa," sebut JPU.

Kemudian setelah memindahkan 10 bungkus narkotika tersebut,  terdakwa mengembalikan mobil warna putih ke depan warung Ayam di kawasang Ringroad, Medan.

"Lalu, pada 3 Februari 2021 saat terdakwa sedang menunggu saksi Yudika Ramosta Tampubolon (berkas terpisah) di kos, datang saksi Yulamral dan saksi Eko Yulianto (masing-masing anggota BNN) guna melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat saksi Yulamral dan saksi Eko Yulianto melakukan penggeledahan, ditemukan 10  paket besar narkotika dengan berat 10.381 gram yang di bungkus dengan bungkus permen warna hijau dari dalam kamar," kata JPU.

JPU melanjutkan, perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(Put)

Komentar Anda

Terkini