Viral! Kerumunan Pesta Ultah di Pantai Cermin

Selasa, 10 Agustus 2021 / 19.13

Video viral kerumunan di acara pesta ulang tahun di lokasi wisata Pantai Cermin.

SERGAI, KLIKMETRO.COM -  Sebuah video yang beredar di media sosial (medsos) menimbulkan kerumunan di salah satu objek wisata Pantai Cermin, dibubarkan polisi.

Informasi yang diperoleh, video yang berdurasi 27 menit, terlihat mempertontonkan sejumlah orang yang diduga berjumlah ratusan sedang merayakan pesta ulang tahun.

Video tersebut viral setelah pemilik akun Facebook Novri Cheng S, diunggah di Facebook dengan cara siaran langsung dan tampak kerumunan masyarakat telah melanggar protokol kesehatan.

Dalam vidio tersebut sebuah kalimat bertuliskan ‘miriss….ohhhh SerdangBedagai’.

Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddi Napitapulu, menyampaikan terkait video viral tersebut pihaknya setelah mendapat kabar itu, langsung menurunkan personel ke lokasi dan melakukan pembubaran.

“Adanya laporan masyarakat tentang kegiatan kerumunan di salah satu objek wisata, kita personel polsek langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan tindakan pembubaran terkait kegiatan yang berlngsung di Pantai Cermin, Minggu (8/8/2021) tersebut,” ujar Teddi, dikutip Selasa (10/8/2021).

Teddi menjelaskan, pasca viralnya unggahan video tersebut, Polsek Pantai cermin telah melakukan teguran keras kepada pengelola objek wisata pantai tersebut.

“Kita imbau kepada pengelola objek wisata pantai maupun pengusaha dan masyarakat Kecamatan Pantai Cermin, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 3 di Kabupaten Serdangbedagai,” ungkap Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, ia meminta kepada personelnya untuk mengetatkan aktifitas masyarakat secara ketat terhadap kendaraan dari luar Kabupaten Sergai yang hendak yang menuju objek wisata pantai.

“Untuk razia masker terus dilakukan, dan kelengkapan administrasi surat-surat kendaraan agar membuat kesadaran masyarakat meningkat. Kita perketat jalur masuk dan keluar,” ujar Robin.

Lanjut Robin, ia juga mengimbau masyarakat yang ingin melaksanakan hajatan atau pesta, harus maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia.

“Tidak menyediakan makan di tempat, serta dengan prokes yang ketat. Kita sosialisasikan kepada kades agar buat surat pernyataan dengan pemilik hajatan agar patuhi prokes dan maksimal 25 persen  dan jika melanggar akan dibubarkan,” tegas Kapolres Sergai.(sb)

Komentar Anda

Terkini