Barbut Sabu Ditemukan di Meja, Wanita Parobaya Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 16 September 2021 / 04.09

Saksi dari kepolisian memberi keterangan di persidangan PN Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Elvi Lidiana Siregar (53), warga Jalan Letda Sujono, Gang Lombok, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, terdakwa perkara narkoba jenis sabu 0,08 gram kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Medan dalam agenda keterangan dua orang saksi polisi yang melakukan penangkapan, Rabu (15/9/2021).

Dihadapan Majelis Hakim Saidin Bagaring dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian G.A Napitupulu dalam kesaksian menyatakan, terdakwa Elvi Lidiana Siregar ditangkap pada 08 Maret 2020 sekira pukul 17.00 wib. 

"Awalnya kami (tim) yang terdiri 4 orang yakni Yasmar P Lubis, Ginda Sialagan, Samuel Jacson Purba dan M.Hardianto(masing-masing anggota polri) dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat adanya tindak pidana narkotika di Jalan Letda Sujono, Gang Durian, Kelurahan Bandar Selamat, Medan Tembung,"ujar Yasmar P Lubis memberikan kesaksiannya di persidangan.

Kemudian kata saksi atas informasi tersebut polisi langsung menuju lokasi dan melihat terdakwa Elvi Lidiana Siregar dengan gerak gerik yang mencurigakan, sehingga para saksi  langsung menghampiri terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa tersebut .

Dari tempat tersebut ditemukan barang bukti berupa 2  klip plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong  dan 1  buah kotak rokok Surya dari tangan sebelah kanan terdakwa.

"Barang bukti yang kami temukan adalah milik terdakwa dimana terdakwa memperoleh narkotika tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki bernama Hendra yang tidak diketahui alamatnya seharga Rp.200.000,-sebanyak seperempat gram untuk dijual kembali kepada orang lain,"sebut saksi kepada Majelis Hakim Saidin Bagaring. 

Sementara hal sama juga dikatakan kedua saksi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa saat dicecar pertanyaan.

Sedangkan terdakwa, saat ditanya Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukumnya, tidak mengakui kalau barang bukti di peroleh dari meja bukan dari tangan terdakwa.

Terdakwa juga mengaku kalau sabu itu bukan untuk dijual, tapi untuk dipakai. "Sabu itu ditemukan polisi dari meja, bukan dari tangan saya dan sabu itu bukan untuk saya jual, hanya untuk dipakai sendiri,"kata perempuan paro baya itu pada JPU dan PH terdakwa.

Usai mendengar keterangan saksi polisi dan pengakuan terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan."Sidang kita tunda sampai pekan depan dalam agenda tuntutan,"ucap Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (put)

Komentar Anda

Terkini