Bawa 2 Kg Sabu, 2 Pemuda Asal Bireuen Dihukum 6 Tahun

Rabu, 01 September 2021 / 09.40

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Jamil alias Lamin (24) dan Sabil Ludin alias Sabil terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2Kg mendapat "Diskon" hukuman 4 Tahun. Yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa asal Kabupaten Aceh Bireuen, Provinsi Aceh dengan hukuman 10 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang digelar secara online, Selasa (31/8/2021) sore. Majelis Hakim diketuai Ahmad Sumardi dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan JPU dari Kejati Sumut Randi Tambunan.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu seberat 2 kg.

"Menghukum kedua terdakwa masing selama 6 tahun penjara dan harus membayar dende Rp 1 miliar apabila tidak sanggup untuk membayarnya maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara,"bilang Majelis Hakim.

Menurut penilaian Majelis Hakim masing-masing terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal  114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Disebutkan Majelis Hakim, hukuman kedua terdakwa lebih ringan 4 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut ke dua terdakwa masing-masing selama 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Dari arena sidang Majelis Hakim menuturkan, adapun hal memberatkan, hukuman kedua terdakwa karna tidak membantu program pemerintan tentang pemberantasan narkoba.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidangan,"ujar Majelis Hakim.

Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan, agar JPU mengembalikan mobil Toyota Avanza yang dijadikan sebagai barang bukti (BB)  kepada pemiliknya.

Sementara dari putusan itu baik kedua terdakwa maupun JPU belum menentukan apakah terima atau banding. "Baik kami berikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir, untuk melakukan upaya hukum terima atau banding," bilang Majelis Hakim Ahmad Sumardi sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan JPU diketahui bahwa pada Senin (15/2/2021) sekira pukul 09.00 Wib  terdakwa dihubungi oleh Budiman (DPO) dan keduanya kemudian bertemu di pinggir jalan depan Kantor Bupati Bireuen.

Dimana ketika itu terdakwa Jamil ditawari duit oleh Budiman yang akan memberi pekerjaan ke Medan sembari memberikan kunci mobil Toyota Vios dan uang Rp2,5 juta dan perkembangan lain akan diberitahukan kepadanya.

Jamil pun kemudian menghubungi temannya, Sabil Ludin. Namun dalam perjalanan dia sempat bertemu Husein (juga DPO) yang menanyakan apakah sudah ketemu Budiman dan diiyakan terdakwa. 

Menurut Husein, terdakwa akan mendapatkan 'job' mengambil sabu ke ibukota Sumatera Utara (Sumut) tersebut. Kedua terdakwa tiba di Medan, Rabu (17/8/2021) dan sesuai arahan Budiman agar menemui Husein di salah kamar Hotel Saudara Jalan Gatot Subroto Medan. 

Terdakwa Jamil menolak upah Rp5 juta untuk menjemput sabu yang belum diketahui berapa beratnya. Budiman melalui Husein pun mengabulkan permintaan terdakwa yakni sebesar Rp15 juta.

Jamil pun diberikan kunci mobil Toyota Avanza untuk menjemput sabu dari seseorang yang nanti meneleponnya. Tidak beberapa lama menunggu di depan SPBU Haji Anif Jalan Cemara Medan, seseorang tidak dikenal memasukkan barang ke jok mobil dan disimpan terdakwa ke dashboard.

Mobil berhenti sebentar di pinggir jalan menuju gerbang tol H Anif maksudnya terdakwa Sabil Ludin gantian menyetir. Namun apes, keduanya keburu disergap tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut. (put)

Komentar Anda

Terkini