Beli Gelek Rp 10 Ribu, Juru Parkir Meringkuk Dalam Sel

Rabu, 08 September 2021 / 19.54

Getmi Putra (baju orange) diapit petugas Polsek Medan Baru.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalah gunaan narkotika jenis ganja.

Adapun pria yang diamankan tersebut bernama, Getmi Putra (43) warga Jln. Abadi Gang Legawa No. 395 Kel. Tanjung Rejo Kec. Medan Sunggal.

Informasi dihimpun wartawan, pelaku yang keseharianya sebagai juru parkir (Jukir) ditangkap ada hari, Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib.

Kapolsek Medan Baru melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi tranksaksi peredaran narkoba.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan ditempat tersebut dan pada pukul 17.00 Wib, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan.

“Selanjutnya saat petugas melakukan penangkapan dan saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku di temukan dari bawah telapk kaki kanan pelaku 1 (satu) amplop warna putih kecil yang berisikan narkotika jenis ganja. Kemudian barang bukti tersebut di perlihatkan kepada pelaku,” terang Iptu Irwansyah kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Petugas lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Medan Baru, guna penyidikan selanjutnya.

“Hasil dari introgasi petugas, pelaku mengaku bahwa ganja tersebut milik pelaku.pelaku membeli ganja tersebut di Jln. Sei Asahan seharga Rp. 10.000,- dan akan menggunakan ganja tersebut di rumah pelaku,” ungkapnya.(Hot)

Komentar Anda

Terkini