Jatuh Tempo 31 Agustus, Penunggak PBB Membandel Berurusan dengan Kejari Medan

Jumat, 03 September 2021 / 18.47

Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menyegel Centre Point yang menunggak pajak, beberapa waktu lalu.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -  Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) telah jatuh tempo pada 31 Agustus 2021 kemarin. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan bernilai besar dan masih membandel tak kunjung membayar PBB-nya, akan berurusan dengan Kejaksaan Negeri Medan (Kejari).

Sebab, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Medan ikut mendampingi pihaknya saat melakukan penagihan PBB.

“Yang sifatnya membutuhkan intervensi pihak yang berwenang agar melakukan pembayaran tunggakan PBB nya, kita minta pendampingan dari Kejari Medan. Apalagi buat wajib pajak yang menunggak dalam jumlah yang besar, itu kita akan didampingi pihak Kejari Medan. Intinya dari semua itu, kita mau berfokus mengejar target PBB tahun ini,” tegas Kepala Bidang (Kabid) PBB BPPRD Kota Medan, Ahmad Untung Lubis, dikutip Jumat (3/9/2021).

Sementara itu, hingga pada tanggal jatuh tempo tersebut, BPPRD Kota edan telah berhasil mengutip PBB senilai Rp362,9 miliar atau telah terealisasi 63,71 Persen dari Target PBB Kota Medan Tahun 2021.

“Tanggal 31 Agustus kemarin jatuh tempo pembayaran PBB. Total untuk Kota Medan, PBB yang telah kita kutip hingga 31 Agustus kemarin ada sebesar Rp362.922.201.860 atau 63,71 persen dari target,” ujar Untung.

Dijelaskan Untung, secara persentase, capaian 63,71 persen itu memang dinilai tidak begitu besar bahkan lebih kecil dibanding capaian per 31 Agustus 2020 yang mencapai 77 persen. Namun secara perolehan nominal, realisasi PBB Kota Medan per 31 Agustus 2021 jauh lebih besar dibandingkan realisasi PBB Kota Medan per 31 Agustus 2020.

“Kalau persentase memang turun, tapi kalau secara nominal, PBB yang terkumpul bahkan naik cukup signifikan. Perbandingannya, per 31 Agustus tahun ini kita dapat Rp362,9 miliar, sedangkan per 31 Agustus tahun lalu kita hanya dapat sekitar Rp344 miliar. Artinya secara nominal, realisasi PBB per 31 Agustus tahun ini naik sekitar Rp18 miliar lebih dibanding per 31 Agustus 2020,” jelasnya.

Diterangkan Untung, turunnya persentase itu karena besarnya kenaikan Target PBB Kota Medan Tahun 2021 bila dibanding Target PBB Kota Medan Tahun 2020 setelah direfocussing. Tahun 2020 lalu, setelah di refocussing, target PBB Kota Medan hanya sebesar Rp444.600.000.000. Sedangkan Tahun 2021 ini, target PBB Kota Medan naik signifikan menjadi Rp550.256.600.000. Dengan kata lain, kenaikan target PBB Kota Medan Tahun 2021 mencapai Rp100 miliar lebih atau tepatnya naik Rp105.656.600.000 dibanding target PBB Kota Medan tahun 2020.

“Itu sebabnya per 31 Agustus tahun lalu realisasi PBB kita mencapai 77 persen, karena targetnya Rp444,6 miliar. Sedangkan per 31 Agustus tahun ini, meskipun nominal realisasinya naik menjadi Rp362,9 Miliar, tapi persentasenya hanya 63,71 persen,” terangnya.

Meskipun begitu, kata Untung, pihaknya di BPPRD Kota Medan tidak akan merasa puas diri dengan capaian ini. Untung mengaku, Bidang PBB BPPRD Kota Medan akan berfokus untuk mengejar Target PBB Kota Medan Tahun 2021 ini.

Pasalnya di tahun 2020 lalu, hingga 31 Desember 2020, Bidang PBB BPPRD Kota Medan berhasil mencatatkan realisasi target PBB Kota Medan sebesar Rp420.170.204.409 atau 94,51 persen dari Target PBB Kota Medan Tahun 2020.

“Kita tidak mau berpuas diri. Kedepannya hingga akhir tahun ini, kita akan berfokus untuk mengejar Target PBB Tahun 2021. Harapan kita, target PBB Kota Medan Tahun ini yang sebesar Rp550,2 miliar dapat terealisasi, atau setidaknya bisa jauh lebih baik secara nominal bila dibandingkan realisasi tahun lalu,” tegasnya.

Untuk mencapai target itu, kata Untung, BPPRD Kota Medan telah menyiapkan sejumlah langkah dan strategi. Fokusnya, melakukan penagihan kepada para wajib pajak yang belum membayar PBB nya.”Jadi yang pertama, BPPRD Kota Medan akan melakukan tindakan insentifikasi dan eksentifikasi. Untuk intensifikasi, BPPRD akan melakukan tagihan langsung ke tempat-tempat potensi PBB, khususnya ke wajib pajak yang nilai PBB nya besar, seperti perusahaan-perusahaan,” katanya.

Kemudian, BPPRD Kota Medan juga melakukan program pekan panutan. Dalam program tersebut, nantinya pihak kecamatan dan kelurahan akan melakukan kunjungan ke semua wajib pajak yang menunggak di wilayahnya untuk melakukan sosialisasi sekaligus penagihan.

Sedangkan untuk tindakan eksentifikasi, lanjut Untung, BPPRD Kota Medan telah melakukan perkembangan sistem pembayaran dengan memperluas loket pembayaran yang akan memudahkan para wajib pajak untuk membayar tagihan PBB nya.

“Jadi sekarang bayarnya bukan di Bank Sumut saja, tapi juga sudah bisa di Alfamart, Tokopedia, Link Aja, dan lain-lain. Lalu sekarang di setiap UPT, kita juga sudah buat loket pembayaran juga, itu bekerjasama dengan Bank Sumut. Cukup bawa NOP atau SPPT Tahun berjalan,” pungkasnya. (sp)

Komentar Anda

Terkini