Jual 4 Kg Sabu ke Polisi, Warga Aceh Dituntut 17 Tahun

Jumat, 03 September 2021 / 12.38

Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Danil (35) terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 4.000 gram (4 kg). dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Warga Jalan Kenari, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh ini dinilai terbukti bersalah.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Danil selama 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," tandas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita dalam sidang virtual di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/9/2021). 

JPU dari Kejatisu ini menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua, Saidin Bagariang menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasehat hukumnya. 

Dalam dakwaan JPU Anita, pada Senin tanggal 7 Desember 2020 sekira jam 13.00 WIB, terdakwa Danil disuruh oleh Heri (DPO) untuk menjemput sabu. Keesokan harinya, terdakwa disuruh Heri agar menunggu di depan Swalayan 88 kawasan Sunggal. Tak lama kemudian, Heri menyerahkan bungkusan berisi sabu kepada terdakwa. 

"Usai menerimanya, terdakwa pulang ke rumah dan menyimpan sabu tersebut di dalam kamar kosong. Keesokan harinya, terdakwa dihubungi oleh Heri dan memintanya agar mengeluarkan tiga bungkus untuk diantar ke calon pembeli," ujar JPU. 

Sabu itu akan diantar ke Jalan Sei Serayu dengan ongkos Rp 15 juta. Namun, terdakwa merasa kurang dengan ongkos dan meminta agar Heri memberikan tambahan jika sabu berhasil diantar ke calon pembeli. Namun, Heri menghubungi calon pembeli (petugas Ditres Narkoba Polda Sumut yang sedang menyamar). 

Saat bertemu, petugas menyuruh terdakwa untuk masuk ke dalam mobil. Di situ, terdakwa langsung menyerahkan sabu tersebut kepada petugas. "Tanpa basa basi, petugas menangkap terdakwa. Dari tangan terdakwa, diamankan tiga kotak kado berisi sabu seberat 3.000 gram," ucap Anita. 

Setelah diinterogasi lebih lanjut, terdakwa mengaku masih ada menyimpan sisa sabu seberat 1.000 gram di rumahnya, Jalan Rajawali, Perumahan Rajawali Elit, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. 

Menurut terdakwa, sabu itu niatnya akan dijual seharga Rp 1.140.000.000. Terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 15 juta apabila berhasil menjualkan sabu itu. Sedangkan sisanya untuk Heri. (putra)

Komentar Anda

Terkini