Jual Beli Vaksin Covid-19, 2 Polisi Beberkan Penangkapan 3 Terdakwa

Kamis, 16 September 2021 / 04.24

Dua petugas kepolisian memberikan kesaksian kepada majelis hakim Pengadiilan Tipikor PN Medan terkait jual beli vaksin covid-19.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perdana jualbeli vaksin  dengan tiga terdakwa yang dihadirkan, namun kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan hanya menghadirkan oknum dokter berstatus ASN yakni  dr.Indra Wirawan dan Selviwaty.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu dan digelar secara online, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dari kepolisian yakni Eliakim dan Suherman yang menangkap kedua terdakwa di ruang cakra 2 Pengadilan Negeri (PN), Rabu (15/9/2021).

"Kami bergerak dari adanya informasi dari masyarakat terkait pelaksanaan vaksin berbayar di sebuah Club House di jalan Perintis Kemerdekaan. Setelah kami cek ke lokasi benar ada orang rame melaksanakan vaksin," katanya Eliakim menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya kata saksi, pihaknya pun mengamankan sejumlah barang bukti beserta terdakwa Selviwaty yang saat itu tengah mengatur berjalannya vaksinasi.

"Yang diamankan saat itu 7 orang. Selanjutnya beberapa orang yang sudah divaksin, kami introgasi dan mereka jawab kalau vaksinnya bayar Rp 250 ribu ke Selviwaty," katanya.

Selanjutnya, pihak kepolisian pun mengintrogasi Selviwaty dan didapatkan informasi bahwa vaksin tersebut didapat dari terdakwa dr.Indra Wirawan yang tak lain adalah dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan.

"Katanya (Selviwaty) vaksinnya dapat dari dokter Indra sementara Selviwaty sebagai pengumpul, hari itu juga kami cari Dokter Indra, kami tangkap di jalan," bebernya.

Setelah diintrogasi kata saksi, Dokter Indra mengaku kalau masih ada sisa vaksin di rumahnya sekitar 18 botol, sehingga pihak kepolisian pergi ke rumah Indra.

"Kami mendapat vaksin 18 botol di kulkasnya dan kami ambil semua sebagai barang bukti," bebernya.

Dalam sidang tersebut, saksi juga membeberkan bahwa sejumlah orang yang ikut menyuntikkan vaksin merupakan bawahan dari Doktr Indra yang bekerja di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Selain itu katanya berdasarkan hasil introgasi terhadap Dokter Indra, vaksin yang ia dapat harusnya untuk warga rutan/lapas.

"Atas suruhan dokter Indra, mereka (yang menyuntik) pegawai bawahannya Dokter Indra," pungkas daksi.

Usai mendengar keterangan saksi, Majelis Hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu menanyakan kepada kedua terdakwa terkait kesaksian kedua polisi yang menangkap. 

Terdakwa Selvi mengaku tidak tau kalau vaksin dari Dokter Indra adalah jatah untuk Rutan.

"Sebelumnya saya tidak mengetahui kalau vaksin itu adalah jatah orang rutan," ucapnya.

Diketahui sebelum pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Saut sempat mengeluhkan sinyal online dari Rutan Labuhan Deli tempat ASN di Dinkes Provinsi Sumatera Utara, dr. Kristinus Saragih, M.KM, dr. Indra Wirawan, seorang dokter di Rutan Tanjunggusta Klas I Medan ditahan.

"Tolong pak jaksa agenda sidang berikutnya para terdakwa dihadirkan, karena ini bisa menghambat proses persidangan berlangsung," ucap Saut.

Menjawab itu, jaksa penuntut umum langsung mengupayakan kepada pihak rutan agar bisa membawa para terdakwa dihadirkan pada persidangan berikutnya.

"Baik Yang Mulia, kami upayakan," ucap Robertson.

Masih dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim juga menegur awak media yang berada di dalam ruangan saat mengambil foto atau merekam persidangan.

"He itu, ya kamu, ngapain itu jangan disisi tengah mau shoting atau memoto, sudah izin ya, itu lagi kamu yang berdiri-diri, itu kan bangkunya kosong, nah itu lagi ngak pakai masker dengan benar dan  tolong tertib saat sidang ," tegur Ketua Majelis tanpa mengetuk palu untuk menskor sidang kepada pengunjung sidang yang umumnya dihadiri oleh wartawan.

Setelah menegur, kemudian jaksa diminta melanjutkan pembacaan dakwaan ketiga terdakwa yakni l ASN di Dinkes Provinsi Sumatera Utara, dr. Kristinus Saragih, M.KM, dr. Indra Wirawan, seorang dokter di Rutan Tanjunggusta Klas I Medan dan seorang wiraswasta Selviwaty alias Selvi (dalam berkas terpisah).

Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebutkan bahwa inisiatif datang dari Selvi yang menghubungi dr Kristinus agar melakukan vaksinasi Covid18 jenis Sinovac.

Meski semula sempat ditolak, namun karena iming-iming ada penawaran untuk sekali vaksin Rp250 ribu akhirnya disetujui. Dimana Vaksin tersebut berasal dari sisa pelaksanaan vaksinasi massal yang tidak berbayar. 

"Dimana akhirnya disepakati tetap 250 ribu sekali vaksin. Dari 250 ribu rupiah itu 220 ribu untuk dokter Indra, sisanya untuk terdakwa Selviwaty," beber Robertson.

Dari hasil penjualan vaksin itu, ketiga terdakwa, sebut Robertson lagi memperoleh keuntungan yang bervariasi. Untuk dokter Kristinus Sagala memperoleh Rp142.750.000 dari 570 orang. Sedangkan yang diterima Selviwaty sebesar Rp11 juta.

"Untuk dokter Indra memperoleh Rp134.130.000 rupiah dari 1.050 orang. Yang diterima Selviwaty sebesar Rp 25 juta," terang Robertson.

Setelah membacakan dakwaan ketiganya, penasehat hukum dari dr Kritinus melalui penasehat hukum menyatakan mengajukan nota keberatan. Sedangkan kedua terdakwa lainnya Selvi dan dr Indra yang tidak didampingi penasehat hukum dalam menyatakan tidak mengajukan keberatan.

Usai itu, Ketua Majelis Hakim Saut langsung menunda persidangan sembari mengingatkan jaksa agar ontime pukul 10.00 Wib, para saksi dan terdakwa sudah bersiap.

Terpisah, Robertson yang diwawancarai wartawan menyatakan ketiga terdakwa terancam hukuman 15 tahun penjara. Dimana untuk masing-masing terdakwa dalam berkas terpisah. 

Roberson menegaskan atas perbuatannya kedua terdakwa yaitu dr. Indra Wirawan beserta dr. Kristinus Saragih, M.K.M melanggar Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, keduanya melanggar Pasal 12  huruf a dan atau huruf b dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat (1) dan atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dimana keduanya, merupakan ASN dalam jabatannya  sebagai dokter yang juga  ditunjuk selaku vaksinator, mau memberikan dan menyuntikan vaksin tersebut kepada orang-orang yang bersedia memberikan uang sehingga bertentangan dengan kewajibannya selaku Pegawai Negeri yang tidak dibenarkan untuk menerima uang atau hadiah, apalagi Vaksin yang disediakan oleh Pemerintah dengan sumber dana dari APBN tersebut diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Sedangkan Selviwaty alias Selvi (berkas terpisah) dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana Selvi selaku koordinator bertugas mengkoordinir masyarakat yang akan divaksin oleh dr. Kristinus Saragih, M.K.M  maupun dr. Indra Wirawan dengan cara mengajak masyarakat mau mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp250.000,- per-orang untuk sekali disuntik vaksin dan selanjutnya uang yang telah dikumpulkan oleh Selviwaty alias Selvi diberikan kepada dr. Kristinus Saragih, M.K.M maupun dr. Indra Wirawan.(put)

Komentar Anda

Terkini