Modal Catut Nama Nyai Roro Kidul, Siska Sukses Tipu Anggota DPR RI Rp 4 Miliar

Selasa, 28 September 2021 / 22.06

Sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Siska Sari W Maulidhina, terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp4 Milliar yang mencatut nama besar Nyai Rororo Kidul Ratu Pantai Selatan, yang korbannya anggota DPR RI Rudi Hartono Bangun akhir dituntut 10 tahun penjara di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/9/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong dalam nota tuntutannya juga mengatakan, selain hukuman penjara  terdakwa diharuskan membayar denda Rp2 miliar bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

Dikatakan JPU, perbuatan terdakwa Siska Sari W Maulidhina terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana jo Pasal 55 (1) ke–1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang (PPTPPU) Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

"Meminta Majelis Hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum terdakwa Siska Sari W Maulidhina dengan hukuman penjara selama 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan,"sebut JPU Rahmi Shafrina kepada majelis hakim.

Sebagaimana diketahui bahwa, Siska Sari dan Halim Wijaya (berkas terpisah/telah divonis) melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Anggota DPR-RI Rudi Hartono.

Perkenalannya dengan Rudi Hartono dengan terdakwa dari seorang teman, membuat keduanya semakin akrab. Bahkan terdakwa sempat berkata bahwa dirinya melihat Rudi akan terseret dalam skandal korupsi yang tengah diusut KPK.

Kemudian pada sekitar Februari 2017, Siska mengajak ketemu dengan Rudi di Hotel Four Point Ringroad untuk melaksanakan ritual. Karena dari pengakuan terdakwa bahwa ia masih memiliki hubungan dengan Ratu Pantai Selatan.

Dari hasil ritual tersebut, meminta tumbal batu merah akan tetapi korban tidak bersedia sehingga digantikanlah dengan ayam hitam. 

Dimana dalam hal ini Siska tidak sendirian akan tetapi ada juga orang lain yang menemaninya yakni Halim Wijaya. Tidak hanya sampai menemani ke hotel mengantarkan terdakwa namun sejumlah uang masuk ke dalam rekening Halim Wijaya dan rekening milik orangtua terdakwa.

Merasa ada yang ganjil dari sekian uang transfer yang dari 2017 hingga pertengahan 2019, korban menelpon terdakwa agar mengembalikan uang sebab korban merasa dirugikan senilai Rp4 Milyar lebih.

Namun terdakwa justru memblokir handphon korban, tak hanya itu korban juga berusaha menghubungi pihak keluarga terdakwa akan tetapi tidak kunjung mendapat respon hingga akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. (putra)

Komentar Anda

Terkini