Neno, Si Penjagal Kucing di Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 01 September 2021 / 10.41

Terdakwa Rafeles Simanjuntak tampak di layar ponsel mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terbukti melakukan jagal kucing Tayo, Rafeles Simanjuntak alias Neno dihukum 2,6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/8/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Hendra Utama Sutardodo menilai, lelaki 29 tahun itu terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Rafeles Simanjuntak alis Neno dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” vonis hakim.

Dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan adapun hal yang memberatkan, katena perbuatan Neno meresahkan masyarakat, terdakwa sudah pernah dihukum.

“Yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” kata Hakim.

Vonis tersebut beda tipis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu yang meminta supaya terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Jaksa dalam dakwaannya menguraikan bahwa perkara ini berawal saat teman terdakwa bernama Burung Elang (belum tertangkap) mengajaknya menangkap kucing. Kemudian terdakwa pun mengiyakan ajakan tersebut dan mengambil 2 buah karung goni dan tali plastik.

“Selanjutnya terdakwa bersama dengan temannya Elang pergi dengan menggunakan becak barang milik terdakwa.

Kemudian saat terdakwa melihat kucing milik Sonia Rizkika dengan jenis persia Big Bone warna bulu hitam dan putih, terdakwa turun dari becak tersebut, sedangkan teman terdakwa menunggu dibecak. Kemudian terdakwa dengan menggunakan karung goni mengambil kucing tersebut dan memasukkannnya ke karung goni yang kemudian diikat oleh terdakwa,” kata Jaksa.

Selanjutnya terdakwa membawa kucing tersebut ke rumahnya. Akibat dari perbuatan kerua orang tersebut, kata Jaksa menyebabkan Sonia mengalami kerugian materil sebesar Rp 12 juta.

Belakangan kasus ini pun viral, saat Sonia membeberkan di sosial medianya bahwa kucingnya diduga menjadi korban jagal kucing untuk dikonsumsi.

Kasus ini pun berlanjut hingga, Sonia bersama Pendiri Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib.(*/sb)

Komentar Anda

Terkini