Polres Asahan Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu Jaringan Internasional

Sabtu, 04 September 2021 / 05.37

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira paparan penangkapan tersangka narkoba jaringan internasional.

ASAHAN, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkotika Polres Asahan bekerjasama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia.

Dari operasi tersebut aparat gabungan mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 28.003,32 gram atau 28 kilogram lebih pada Jumat (27/8/2021) lalu.

Sebanyak 27 paket yang dikemas dalam bentuk satuan tersebut diamankan dari sebuah rumah milik warga di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Pada saat penggerebekan, pemilik rumah atau pemilik barang berhasil meloloskan diri. Namun berkat kerjasama yang baik, sehari setelahnya, Sabtu (28/08/2021) malam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Hasil pengembangan kita berhasil menangkap seorang pria berinisial NP (30). Selain itu, kita menetapkan 2 orang menjadi DPO”, sebut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH, KBO Iptu Syamsul Adhar, Kanit Idik I Iptu Mulyoto, Kanit Idik II Ipda Wanter Simanungkalit dan Kasi Humas Iptu Wakino SH saat jumpa pers di Mapolres Asahan, Jumat (3/8/2021) sekira pukul 09.30 WIB.

Masih kata mantan Kapolres Tanjung Balai ini, 2 orang yang masuk daftar pencarian orang tersebut sampai saat ini masih dilakukan pengejaran dan upaya penangkapan.

“Peran tersangka NT adalah menyimpan sabu dikediamannya. Sebelum penggerebekan ini, sudah keluar atau sudah sempat terjual 42 bungkus yang diperkirakan mencapai 43 kg lebih,” kata Kapolres.

Hingga saat ini, pihaknya terus melakukan upaya pengembangan serta penelusuran terhadap keterangan NT yang mengatakan 42 bungkus tersebut sudah dijual ke para bandar maupun pengedar.

Kini, pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polres (RTP) Asahan dan dikenakan pasal 112 dan atau 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun dan atau hukuman seumur hidup.

Turut hadir para pejabat dari unsur Forkompinda diantaranya mewakili Bupati Asahan, Kaban Kesbangpol Harry Naldo T SE, Ka.Satpol PP Sofyan Manulang SH, Ketua DPRD Asahan Baharuddin Harahap SH, Dandim 0208/AS Letkol Inf. Sri Marantika Beruh S.Sos, perwakilan BNN Asahan, PN Kisaran, Kejaksaan Negeri Asahan serta para awak media. (Ded/red)

Komentar Anda

Terkini