Pura-pura Tawarkan Handphone, Uang Dilarikan, Kereta Dibawa Kabur

Senin, 20 September 2021 / 19.47

Febriansyah alias Bele, pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan petugas Polsek Medan Barat. 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan dibekuk tim reskrim Polsek Medan Barat dari sebuah warnet yang berada di Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Darat II, Kecamatan Medan Timur. 

Pelakunya atas nama adalah Febriansyah alias Bele,  Bele nekat melakukan aksinya di Jalan Budi Pengabdian tepatnya di belakang SMA Pertiwi, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, Sabtu (14/8/2021) lalu sekitar pukul 21.00 wib.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A Purba SH MH memaparkan, Febriansyah alias Bele ditangkap terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di bulan agustus tahun 2021 atas nama pelapor MFA. 

"Pada Sabtu 14 Agustus 2021, sekira pukul 20.00 wib, korban chatingan bersama pelaku Febriansyah Silalahi alias Bele yang menawarkan handphone kepada korban. Selanjutnya mereka bertemu di Jalan Bilal, di warnet depan rumah sakit Imelda. Sesampainya ditempat tersebut pelaku mengatakan bahwa handphone tersebut digadaikan di Brayan," kata Iptu philip A Purba kepada wartawan, Senin (20/9/2021).

Keduanya lalu berboncengan naik sepeda motor korban menuju Brayan untuk menebus handphone. Setibanya di depan pajak, pelaku lalu masuk ke dalam pajak. Tak lama dia datang dan meminta uang kepada korban sebanyak Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) untuk menebus handphone.

Saat itu korban tidak punya uang pas sehingga memberikan selembar uang senilai Rp 100.000. Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku kembali masuk ke dalam pajak. Namun hingga pukul 21.00 wib, pelaku tak kunjung datang. Korban lalu memberanikan diri untuk mencari pelaku ke dalam pajak.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini menambahkan, korban dan pelaku bertemu. Seketika itu juga korban bertanya tentang keberadaan handphone yang dijanjikan pelaku. Lagi-lagi pelaku beralasan uang sudah diberikan ke si pegadai, tapi pegadainya tak memberikan hanphone. Korban yang mulai curiga membatalkan niatnya membeli handphone, dan meminta kembali uangnya.

"Pelaku lalu mengajak korban ke rumah neneknya di Jalan Budi Keadilan, Kelurahan Pulo Brayan, untuk mengambil uang dan menggantikan uang korban. Saat itu pelaku yang membonceng korban. Setibanya di salah satu rumah, pelaku masuk ke pekarangan diikuti korban. Namun di rumah tersebut tak ada orang. Tiba-tiba pelaku berlari menuju sepeda motor korban dan korban pun ikut lari mengejar pelaku. 

Pelaku menghidupkan sepeda motor, lalu korban berusaha menahan besi penyangga sepeda motor dengan tangannya agar tidak bisa pergi. Namun pelaku menggas sepeda motor korban sehingga korban pun terseret kurang lebih 10 meter, pegangannya pun terlepas sehingga pelaku berhasil kabur,"jelas mantan Kanit Atas dasar laporan korban dan langsung tindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku pada Hari Minggu 12 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib bersama barang bukti - 1 (satu) buah celana warna hitam merk BANG BANG JEANS, 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih An. ENDRI, ST, 1 (satu) buah STNK sepeda motor Yamaha jenis Bison tahun 2012 warna putih An. ENDRI, ST. 

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara," ungkap Iptu A Purba. (hot)

Komentar Anda

Terkini