Teman Tak Tahu Diri, Dikasi Tumpangan Nginap Malah Larikan Mobil

Kamis, 30 September 2021 / 19.43

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean memaparkan penangkapan tersangka pencurian mobil.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - ZA alias Z (38) seorang residivis yang pernah menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan terkait kasus narkotika, kini kembali ditangkap Tekab Polsek Medan Helvetia dengan kasus pencurian.  Modusnya numpang Nginap dan mobil korban dicuri, korban bernama Ema Handayani Jalan Banten No.A11 kelurahan Tanjung Gusta Medan Helvetia, Mobil Suzuki Swif warna biru tahun 2008 miliknya dicuri pelaku ZA alias Z.

Kejadian bermula pada hari Rabu  22 September 2021 sekira pukul 18.00 wib, ZA datang ke rumah korban Ema Handayani yang beralamat jalan Banten kelurahan Tanjung Gusta No.A11 dan menumpang menginap di rumah korban. Sekitar pukul 21.00 wib korban memarkirkan mobilnya di garasi rumah.

Sekira pukul 03.00 wib dini hari pada tanggal 23 September 2021, Korban terbangun dari tidurnya dan turun dari kamarnya yang terletak di lantai dua rumahnya dan turun kelantai satu melihat pelaku belum tidur dan sedang bermain Hp, setelah itu korban kembali ke kamarnya untuk tidur. 

Di hari yang sama sekitar pukul 07.00 wib, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya, STNK Mobil yang di simpan korban didalam dompetnya pun sudah tidak ada, dan korban coba mencari pelaku namun sudah tidak ada di rumahnya, dan korban coba menghubungi pelaku namun Hp pelaku sudah tidak aktif lagi

Atas kejadian tersebut korban membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/382/IX/2021/POLRESTABES MEDAN/SPK MEDAN HELVETIA, Tanggal 24 September 2021 an.Ema Handayani

"Pelaku ZA alias Z dapat kami amankan dari kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireun Provinsi Aceh pada tanggal 26 september 2021 sekira pukul 07.00 wib. Barang bukti yang dapat kami amankan atas tindak kejahatan pelaku yaitu 1(satu) mobil suzuki swiff warna biru tahun 2008 dengan nomor Polisi BK 1631 JH,"kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH kepada wartawan, Kamis (30/9/2021). 

Tersangka ZA alias Z dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan badan selama 5 tahun. (hot) 

Komentar Anda

Terkini