Polres Langkat Lamban Jalankan Penetapan Majelis Hakim, Tim PH Ukur Ginting Pertanyakan Kasus 242

Selasa, 07 September 2021 / 03.36

Tim PH Ukur Ginting yang diketuai Minola Sebayang memberi keterangan kepada wartawan di Polres Langkat.

LANGKAT, KLIKMETRO.COM – Tim Penasehat Hukum (PH) Sri Ukur Ginting alias Okor Cs, mendatangi Mapolres Langkat, untuk bertemu Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, Senin (6/9/2021). Kedatangan mereka ingin mempertanyakan kasus 242 yang sudah ditetapkan Pengadilan Negeri Stabat, yakni kasus keterangan saksi palsu (Susilawati br Sembiring) dalam persidangan di PN Stabat.

Kedua  PH Okor Ginting tersebut bernama Eduar dan Angga, yang merupakan anggota tim dari PH Okor Ginting Cs yang diketuai Dr Minola Sebayang. Namun sayang, kedatangan 2 orang anggota tim PH Okor Ginting ini belum berhasil bertemu Kapolres Langkat, dikarenakan, Kapolres Langkat sedang keluar, adanya kegiatan mendamping Kapolda Sumut, di Binjai.

Eduar dan Angga, selaku anggota tim PH Okor Ginting Cs, kepada wartawan di Halaman Mapolres Langkat, di Stabat, mengatakan, kedatangan mereka ingin bertemu Kapolres Langkat. ” Ya, kami ke Polres Langkat ini ingin mempertanyakan tindak lanjut kasus 242. Surat dari JPU sudah sampai di Polres Langkat. Kenapa kasus ini tidak ditindak lanjuti,” sebutnya.

PH Okor Ginting ini menceritakan, pertemuan di Mapolres Langkat hanya bertemu dengan Kaur Bin Ops (KBO) Reskrim . Disana kita mempertanyakan kasus 242 kenapa tidak ditindak lanjuti? Selanjuti pak KBO itu mengatakan, karena menunggu adanya laporan.

Seharusnya, sebut PH Okor ini, kenapa harus menunggu adanya laporan, sebab kita ketahui bersama, pakta di persidangan sudah ada 2 alat bukti yang sah. Unsur tersebut terpenuhi. Jadi seharusnya untuk 242 ini tidak perlu lagi adanya laporan polisi.

Seharusnya sudah bisa diproses, namun mereka mengatakan, akan mendiskusikan kembali menindak lajuti perkari ini. Terkait kasus 242 itu, mereka mengatakan siapa yang mau dipanggil? Lalu kita jawab, Kan untuk dipanggil, gimanakan, itu wewenang mereka, bukan kita, sebut tim pengacara Okor Ginting.

Terpisah, Rasita br Ginting sangat menyayangkan persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Dia meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Kadiv Propam, Irwasum Mabes Polri, Kapoldasu, Irwasda Poldas, Kabid Propam Poldasu dan Kapolres Langkat. “Saya meminta keadilan,” harapnya dengan nada lirih.

Anak dari Okor Ginting itu mengisahkan, dia ditahan di Polres Langkat atas dasar tuduhan Susilawati br Sembiring. Laporannya terkait dugaan pemaksaan dan memaki-maki korban. Nyatanya, di persidangan tak ada keterangan saksi yang menyatakan kalau dirinya memaki orang lain.

“Atas dasar laporan dia (Susilawati) lah saya ditahan. Saya harus berpisah sama anak saya yang masih kecil. Sejak 24 Mei hingga 13 Agustus, saya ditahan di Rutan Tanjung Pura,” kenang Rasita sembari menangis.

Sementara itu, Susilawati ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum juga ditahan. Sementara, dirinya langsung ditahan di Mapolres Langkat tanpa pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.

“Saya yang dituduh memaki orang langsung ditahan. Sementara, Susilawati yang ditetapkan melanggar pasal 242 dengan ancaman 9 tahun penjara belum ditahan. Nama baik saya hancur karena dia. Saya mohon keadilan,” pinta Rasita. (hot/int)

Komentar Anda

Terkini