Aniaya Istri, Oknum Pejabat BPN Sumut Terancam Dibuikan 1,5 Tahun

Jumat, 15 Oktober 2021 / 05.27

Terdakwa Hadjral Aswad Bauty mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Lakukan penganiayaan terhadap istri, oknum Pejabat BPN Sumut, Hadjral Aswad Bauty dituntut Satu tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah segera ditahan dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/10/2021).

Tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum AP Frianto Naibaho menyebut terdakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dalam dakwaan primair.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Abdul Kadir, penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik terhadap orang dalam lingkup rumah tangga terhadap Cindy Laurenchia Kaluku yang merupakan istrinya.

Masih dalam tuntutan jaksa, perkara ini bermula pada 17 Mei 2021 lalu, di dalam sebuah rumah yang berada di Jalan Mega Komplek Griya Mega Asri Blok C No4 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, dimana terdakwa melihat adanya sejumlah transaksi pinjaman online (pinjol). 

Saat itu terdakwa menanyakan Cindy untuk apa pinjol, namun saat itu korban hanya diam kemudian terdakwa menampar pipi kanan dan kiri korban secara berulang. Lalu terdakwa meminta korban untuk membuat pernyataan cerai secara baik-baik namun korban juga diam sehingga terdakwa menendang mengenai kearah kaki kiri korban.

Karena tidak tahan dengan kekerasan fisik akhirnya Cindy bersama Rukmanto dan istrinya melaporkan Hadjral Aswad Bauty ke Polsek Sunggal dengan Nomor : LP/183/V/2021/SPKT Polsek Sunggal.

Dimana dari hasil Visum di Rs Bina Kasih dr. Indrawati memang ada bukti kekerasan fisik yang dialami korban.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir menunda persidangan untuk dua pekan ke depan dengan agenda pledoi.

Dalam persidangan sebelumnya, Cindy saat memberikan kesaksian bahwa pinjol untuk menutupi kebutuhan rumah tangga. Untuk kebutuhan hidup, Hadjral hanya memberikan uang Rp500 ribu perbulan sehingga terpaksa melakukan pinjol.

Ia pun menegaskan bahwa Pinjol tersebut pun bukan Hadjral akan tetapi dirinya yang membayar.

"Selama 10 tahun menikah dan punya anak empat tidak ada kebahagian. Jadi sudah tidak tahan lagi hingga akhirnya melaporkan kepada pihak kepolisian atas kekerasan fisik yang dialaminya," ujar Cindy.

Bahkan dihadapan Majelis Hakim, Abdul Kadir, Cindy pun menyatakan bahwa ia menikah dengan terdakwa dalam status duda.

Ternyata, setelah perjalanan pernikahan diketahui bahwa perceraian pada istri pertama juga dalam kasus KDRT. 

"Saat lapor, malam itu juga dari pihak Polsek Sunggal langsung menangkap terdakwa namun keesokan hari Hadjral ditangguhkan atas jaminan Kepala BPN Langkat, Fachrul Husin Nasution," ujar mantan Pramugari Lion Air ini. (put)

Komentar Anda

Terkini