Lolos Dari Hukuman Mati, Mahasiswa Pikul 20 Kg Sabu Dipenjara 15 Tahun

Kamis, 14 Oktober 2021 / 08.50

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar perkara narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram. Putra/klikmetro

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Aditya Warma alias Adit, seorang mahasiswa warga Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 20 Kg divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, selama 15 tahun penjara, Rabu (13/10/2021).

Majelis Hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing menilai dalam amar putusanya mengatakan pria 23 tahun yang dihadirkan secara daring itu terbukti bersalah menjadi kurir narkotika jenis sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Warma alias Adit dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, apabila tidak dibayar diganti pidana 4 bulan penjara,"jelas Majelis Hakim yang bersidang di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Dikatakan Majelis Hakim adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Sedangkan hal meringankan terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,"kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

"Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frianta Felix Ginting yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, Subsidair 6 bulan penjara,"ucap Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) kompak menyatakan terima.

"Baik sidang ini kita cukupkan, dan ditutup,"pungkas Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa Aditya diadili terkait perkara Narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram.

Jaksa mengatakan bahwa perkara ini, berawal pada Sabtu, 03 Juli 2021 sekira pukul 13.00 WIB, saat terdakwa dihubungi Ilham (DPO) menyuruh terdakwa mengantarkan 20 kg sabu dengan upah Rp 100 juta.

"Selanjutnya, terdakwa pergi pulang sambil menunggu telepon dan sekitar pukul 15.00 WIB, ada telepon yang masuk menghubungi terdakwa dengan mengatakan jumpa di parkiran Brastagi Supermarket Gatot Subroto," ujar JPU Felix.

Lanjut dikatakan JPU, lalu terdakwa pun pergi ke Brastagi Supermarket dengan mengendarai mobil Toyota.

Setelahnya, terdakwa bertemu dengan orang yang berhubungan melalui telepon sebelumnya dan menerima 2 tas ransel yang berisi 20 bungkus sabu dan menaruhnya di lantai jok tengah belakang supir.

"Setelahnya, terdakwa pergi ke luar parkiran Brastagi Supermarket menuju ke gerbang tol Helvetia dan sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di pinggir jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Helvetia mobil yang dibawa terdakwa diberhentikan petugas Kepolisian," urai JPU Felix.

Kemudian, sambung JPU, petugas menyuruh terdakwa turun dari mobil.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan di lantai jok tengah ada 2 tas ransel berisikan 20 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa beserta barang bukti berupa 20 bungkus plastik dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.(put) 

Komentar Anda

Terkini