Curangi Pengisian BBM, Dirut SPBU Gagak Hitam Hanya Didenda Rp 1 Juta

Kamis, 14 Oktober 2021 / 06.10

Terdakwa Nety Saleh mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. Putra/klikmetro

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Nety Saleh (59) Direktur Utama (Dirut) PT. Tiga Dua Satu (SPBU 14.201.138) Jalan Gagak Hitam, Sei Sikambing Kota Medan, terbukti bersalah melakukan kecurangan pengisian BBM. 

Kendati terbukti bersalah, warga Jalan Langsa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ini hanya dijatuhi hukuman denda Rp1 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nety Saleh oleh karenanya dengan membayar denda Rp1 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ujar majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara di ruang Cakra 8 PN Medan, Rabu (13/10/2021).

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Nety Saleh terbukti bersalah melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 25 huruf c atau e jo Pasal 34 ayat (1) UU No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. 

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan ketika menjalani persidangan," ujar majelis hakim.

Putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut membayar denda sebesar Rp1 juta subsider 2 bulan penjara.

Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara bermula pada 14 Januari 2019 dua pengawas kemetrologian dari Direktorat Metrologi dan 2 petugas dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Balai Standardisasi Metrologi Legal Regional I, serta 2 petugas dari Dinas Perdagangan Kota Medan, melakukan kegiatan pengawasan UTTP dan Satuan Ukuran di wilayah Kota Medan.

"Saksi kemudian melakukan pengawasan di tempat tersebut dan melihat ada 5 unit Pompa Ukur BBM (PUBBM) dalam keadaan aktif maupun sedang digunakan oleh SPBU untuk penyerahan BBM ke konsumen. Selanjutnya, para saksi melakukan pemeriksaan terhadap 5 unit PUBBM," kata JPU.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 3 unit pompa ukur BBM ditemukan tanda perlengkapan teranya rusak dan tidak memiliki segel tanda tera jaminan. 

Bahwa tanda tera yang telah terpasang pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) tidak dapat rusak atau putus tanpa ada campur tangan atau intervensi dari manusia karena tanda tera tersebut terbuat dari kawat besi dan plombir timah.

Selanjutnya, para saksi melakukan pengamanan dengan cara membubuhkan segel metrologi pada 5 unit nozzle yaitu, 1 unit nozzle dengan jenis BBM solar pada PUBBM merk Gilbarco Tipe NA2Nomor Seri ASEN119132. Kemudian, 2 unit nozzle dengan jenis BBM solar pada PU BBM merk Gilbarco Type NA2 Nomor Seri ASEN119143.2 dua unit nozzle dengan jenis BBM solar pada PU BBM merk Gilbarco Tipe NA2 Nomor Seri ASSEN 11914.

Dengan ditemukannya PU BBM yang tidak memiliki adanya tanda jaminan yang dipasang pada badan ukur, yaitu bagian-bagian meter yang harus dilindungi dari perubahan maka terdakwa Nety Saleh selaku Dirut PT Tiga Dua Satu SPBU No 14.201.138 bertanggung jawab atas perbuatan kejahatan atau pelanggaran yang terjadi SPBU miliknya. (put)

Komentar Anda

Terkini