Curhat Ibu Dituduh Aniaya Anaknya : Semua Rekayasa Suami Saya

Sabtu, 16 Oktober 2021 / 04.03

Terdakwa Meli Istanti memberi keterangan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan. (putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang lanjutan perkara kekerasan  terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Meli Istanti (40) Warga Jalan Jermal VII Gang Keluarga No 54 Kecamatan Medan Denai Medan kembali bergulir di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marianti Siboro di hadapan Majelis Hakim Syafril Pardamean Batubara dan penasehat Hukum terdakwa Syaiful menghadirkan Meli Istanti sebagai terdakwa untuk dimintai keterangannya.

Dalam keterangan Meli Istanti di hadapan Majelis  Hakim membantah melakukan kekerasan terhadap anaknya sendiri berusia 5 tahun sebut saja namanya Mawar. 

"Itu semua karangan mantan suami saya saja pak hakim,"ucap terdakwa dalam keterangannya, dihadapan Majelis Hakim sembari menangis tersedu-sedu.

Meli Isfenti membeberkan, kalau mantan suaminya juga itu juga terdakwa perkara Kerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu adalah

laki-laki tidak bertanggung Jawab pada istrinya karna sebelum bercerai, pada tahun 2017 terdakwa sudah tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin, dan pada waktu itu kalau saksi terdakwa masih berstatus sebagai istri.

"Jadi sebelum bercerai mantan suami saya itu tidak pernah memberi nafkah, baik nafkah Jahir maupun bahtin, "jelasnya.

Terdakwa kembali menjelaskan, ketika sebelum bercerai ia pernah tinggal bersama mertuanya, namun sering mendapat perkataan kasar yang membuatnyasedih.

"Saya merasa sedih karena punya suami, tapi kenapa tinggal dengan mertua dan mertua juga yang menanggung makan saya dan anak. Dimana letak tanggung jawab suami saya ketika itu,"ungkap Meli.

Karena merasa tertekan, akhirnya terdakwa bersama anaknya pergi dari rumah mertua dan menetap di rumah orangtuanya. "Saat itu antara saya dan mantan suaminya belum ada perceraian,"ucapnya.

"Dari tahun 2017,saya tidak lagi tinggal sama mertua sebelum bercerai saya tinggal dengan di rumah orang tua saya hingga 2018,"jelasnya lagi.

Terdakwa kembali membeberkan, ketika terdakwa tidak lagi tinggal di rumah mertuanya, sebelum adanya perceraian itu terdakwa Hendra Gunawan tiba-tiba datang ke rumahnya di Jalan Jermal VII, Gang Keluarga, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan mengambil anak mereka. 

Hingga akhirnya mereka bercerai dan pengadilan agama memutuskan hak asuh jatuh kepadanya ibunya. Namun keputusan itu tak digubris. Mantan suaminya tidak juga mengembalikan sang anak kepada ibunya. 

"Padahal setelah bercerai, keputusan Hakim Pengadilan Agama (PA) menyatakan kalau hak asuh ada jatuh pada ibunya, tapi mantan suami mengabaikan atau tidak mematuhi keputusan hakim,"bilang terdakwa sembari menangis.

Hingga akhirnya dia dilaporkan oleh mantan suaminya dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap anak mereka. Akibatnya Meli pun berurusan dengan aparat hukum dan menyandang status terdakwa di pengadilan.

Ditanya JPU, sebelum cerai apakah anak mereka sering dibawa ayahnya. Meli menjawab, kalau mantan suaminya sering datang ke rumahnya untuk melihat anak. Bahkan mantan suaminya itu setiap datang melihat anaknya, kerap meminta hubungan intim layaknya suami istri. Karena merasa masih sah sebagai istri, Meli pun mengabulkan keinginan tersebut.

Sementara pada persidangan itu, menjawab pertanyaan Majelis Hakim terdakwa membantah kalau diri telah menganiaya anak kandung sendiri. 

Meli Isfenti kembali mengatakan, kalau mantan suaminya itu tidak jujur dan malah melakukan rekayasa menuduh dia melakukan kekerasan terhadap anak yang dilahirkannya. 

Di akhir sidang terdakwa kembali menyatakan, bahwa dirinya walaupun telah bercerai tidak menuntut harta gona-gini. "Saya hanya ingin anak saya saja, karna putusan Pengadilan Agama hak asuhnya anak ada sama saya, jadi saya berharap anak dikembalikan pada saya pak hakim,"bilang terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan, majelis hakim menunda sidang hingga sepekan mendatang dengan agenda lainnya. "Sidang ini kita tunda sepekan mendatang,"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (put)

Komentar Anda

Terkini