Petugas e-parkir di Jalan Zainul Arifin Medan. (Putra/klikmetro) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pemerintah Kota Medan telah resmi menerapkan sistem pembayaran parkir nontunai atau E- Parking yang dimulai Senin (18/10/2021) lalu. Penerapan E- Parking ini pertama dilaksanakan di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kota Medan.
Informasi diperoleh penerapan sistem E- Parking ini sebagai upaya Pemerintah untuk memberikan edukasi serta mengurangi transaksi tunai di kalangan masyarakat.
Bahkan nantinya masyarakat dengan mudah melakukan pembayaran melalui aplikasi yang telah ditentukan pada website e.parkir seperti Internet Banking, Opo dan kartu E.Tol
Selain itu, pengguna parkir dapat lebih mudah memberi penilaian bagi para juru parkir dilapangan, baik itu masalah tarif parkir atau legalitas petugas E. Parkir yang ditunjuk Pemerintah, salah satunya dapat dilihat dari seragam petugas parkir.
Sementara itu warga Kota Medan yang diwawancarai kru Media ini menyambut baik manfaat dalam penerapan sistem E- Parking, salah satunya ialah tidak ada pungli dan dapat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Lebih mudah dan senang enggak ribet, karna bayar parkir bisa melalui E.Tol, Opo dan Internet Banking,"kata warga M. Lubis dan Jo Manik saat diwawancarai di Jalan Zainul Arifin, yang dikenal warga Kota Medan dengan nama kampung keling, Kamis (21/10/2021).
Sedangkan tukang parkir yang biasanya menjadi Juru parkir (Jukir) tradisional yang beralih menjadi Jukir e.parkir mengatakan, penerapan pembayar parkir berbasis E.Parkir sangat ini masih membingungkan karna kebanyakan masyarakat belum mengerti terkait pembayaran tarif parkir non tunai
"Warga belum tau kalau pembayaran tarif parkir telah berunah, diamana biasa pakai uang tunai, dan kalau sekarang ini telah melalui aplikasi seperti E.Tol, Opo dan Internet Banking,"jelas Masandi dan Yosi Pratama petugas parkir di Jalan Zainul Arifin, Kampung Keling.
Menurut kedua petugas parkir ini wajar masyarakat masih bingung mungkin karena masih baru, sistem pembayaran e-parkir ini. "Kita sebagai jukir harus bisa menjelaskannya pada masyarakat perubahan pembayaran tarif parkir ini,"jelas mereka.
Ditanya biaya parkir yang dikutip, Masandi dan Yosi mengatakan, kalau untuk sepeda motor Rp 2000,- sedangkan mobil Rp 3000,-.
Kembali ditanya soal upah dan penghasilan, kedua jukir yang telah bertahun-tahun menjadi jukir ini menyebutkan, soal upah dan penghasilan cuma 20 persen jatah mereka (Jukir), sedangkan untuk pemerintah 80 persen.
Selain yang 20 persen kata kedua Jukir ini lagi, ada juga tambahan Rp 500.000 ribu dari pemerintah setiap bulannya dan mereka berharap agar pemerintah dapat memberi tambahan dari yang 20 persen tersebut.
"Kalau 20 persen terlalu sedikit, karena kita di lapangan butuh makan, minum dan lainnya. Bayangkan jika kita rata-rata perhari dapat Rp 200.000,-, upah kita baru dapat Rp40.000,-. Jadi kan sudah bisa dibayangkan berapa yang kita bawa pulang ke rumah, mau enggak mau kita harus sabarlah,"kata kedua jukir itu seraya berharap agar pemerintah dapat memikirkannya.(put)