Gelar Sosper No.4 Tahun 2012, Dhiyaul Hayati Himbau Ibu Bersalin Manfaatkan Program Jampersal

Minggu, 10 Oktober 2021 / 05.15

Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd bersama Lurah Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun dan Kepling 4 Sei Mati pada pelaksanaan kegiatan Sosper No 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (9/10/2021).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd melaksanakan kegiatan sosialisasi perda (sosper) nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (9/10/2021). Pada kegiatan ini, masyarakat tampak antusias melontarkan pertanyaan seputar pelayanan kesehatan masyarakat.

Dhiyaul menyampaikan, Perda Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan merupakan payung hukum bagi pemerintah untuk merealisasikannya, karena didalamnya dijamin hak-hak masyarakat. Namun persoalannya, sejak disahkan 2012 lalu, hingga saat ini masih banyak masalah kesehatan menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat Kota Medan. 

"Dalam Perda Nomor 4 tahun 2012 sudah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Salah satu tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 2, adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Kemudian, meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,"sebut Dhiyaul Hayati pada kegiatan sosper ke X (sepuluh) tahun 2021 yang berlangsung di 3 lokasi berbeda, yakni Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Maimun, dan Medan Johor.

Masyarakat antusias melontarkan pertanyaan pada kegiatam Sosper Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd di tiga kecamatan, Medan Tuntungan, Medan Johor dan Medan Maimun, Sabtu (9/10/2021).  

Dhiyaul menambahkan, dirinya selaku Sekretaris Komisi II DPRD Medan yang membidangi soal sosial, kesehatan dan tenaga kerja akan memperjuangkan pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat.  

"Bagi warga yang sakit dan tidak mampu berobat dapat mendaftar sebagai pasien unregister di Rumah Sakit Pirngadi. Saat ini APBD 2021 Kota Medan telah menambahkan 100 ribu orang menjadi peserta BPJS gratis kelas 3 yang ditanggung Pemko Medan, dan kami yang di komisi dua akan terus memperjuangkan agar seluruh warga Kota Medan tercover oleh BPJS Kesehatan,"ujarnya. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyarankan bagi warga tidak mampu yang melakukan persalinan, dapat berobat melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal). “Bagi ibu-ibu yang belum tahu tentang program Jampersal tanyakan saja ke kepala lingkungan. Program ini sangat membantu bagi ibu-ibu yang mau melahirkan dibandingkan program unregister,” katanya. 

Dalam kegiatan sosper di Medan Tuntungan, tepatnya Aula SDIT Al Hijrah, Jalan Stella Tengah, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, warga mengemukakan persoalan yang dialami mereka. Seperti suami mendapat BPJS gratis, sedangkan istri dan anak berbayar alias mandiri. Selanjutnya ditanyakan, bagaimana syarat pindah dari BPJS Mandiri ke BPJS PBI atau gratis. Jika berobat melalui program unregister apakah bisa mengcover semua penyakit.

Sedangkan pada kegiatan sosper di Jalan Brigjen Katamso, Gang Rakyat lingkungan 4, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun. Kepling 4 Kelurahan Sei Mati menyampaikan ada warganya menunggak iuran BPJS hingga Rp 5 jutaan di kelas 2 dan sudah tak mampu lagi membayar. "Apakah warga saya yang peserta BPJS itu bisa pindah kelas dan menjadi gratis?"tanya kepling.

Di kesempatan sama, warga mengungkapkan persoalan Putus Hubungan Kerja (PHK) dan iuran BPJS tidak dibayar pihak perusahaan. Sehingga karyawan mau berobat tidak bisa, karena ada tunggakan.

Masih seputar BPJS Kesehatan juga ditanyakan sejumlah warga pada kegiatan sosper di Kecamatan Medan Johor yang dilaksanakan di Kantor DPC PKS Medan Johor, Jalan Karya Jaya, Kelurahan Gedung Johor.

Seperti diungkapkan Siti Mislia yang mengaku sudah mendaftar BPJS gratis, tapi hingga saat ini belum mendapat informasi apapun.

Senada juga disampaikan Nuraiza yang menyebutkan dirinya sudah 10 bulan mengurus BPJS gratis karena cucunya sakit kanker darah. Namun BPJS gratis yang diharapkannya tak kunjung diterima. 

Dalam kegiatan sosper yang menerapkan protokol kesehatan itu, Dhiyaul berharap pemerintah setempat pro aktif melakukan pendataan bagi warga kurang mampu, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Saat ini, pemerintah pusat telah memiliki program bantuan baru yang dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Jadi, semua bentuk bantuan sosial, datanya akan diambil dari DTKS. Makanya, perangkat kelurahan harus pro aktif mendata warga miskin,”jelas wakil rakyat dari Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.

Diketahui Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Dijadwalkan kegiatan sosper Nomor 14 tahun 2012 ini akan dilaksanakan lagi pada Senin (11/10/2021) di Kecamatan Medan Selayang dan Kecamatan Medan Polonia. (mar)

Komentar Anda

Terkini